Propam Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Polisi Tolak Laporan Warga
Propam Polda Metro Jaya masih memeriksa anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan warga korban perampokan. Pemeriksaan masih dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum melakukan sidang kode etik terhadap anggota polisi tersebut.
Propam Polda Metro Jaya masih memeriksa anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan warga korban perampokan. Pemeriksaan masih dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum melakukan sidang kode etik terhadap anggota polisi tersebut.
"Masih kita periksa. Secepatnya (sidang kode etik), sekarang masih melengkapi berkas," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa saat dihubungi, Rabu (15/12).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Mengapa anggota Polri ini diwisuda di Turki? Dia bersama 86 peserta didik internasional menjalani wisuda usai mengikuti kegiatan Capacity Building “The First Level Police Chief Training and The Non Thesis Master Degree” selama dua tahun.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya dalam hal ini bakal memberikan usulan agar personel tersebut tak bisa lagi bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.
"Aipda Rudy akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik, rekomendasi putusan sidang pmj akan usulkan yang bersangkutan dapatkan tour of area dalam penugasan jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro Jaya," terang dia.
Di samping usulan itu, Aipda Rudy juga menerima pelbagai sanksi tergantung pada putusan pada sidang nanti. Adapun, sanksinya antara penundaan kenaikan pangkat, atau kurungan satu hari.
"Iya (bisa kurungan) kurang dari 21 hari kurungan," tandas dia.
Kronologi
Sebelumnya, viral seorang wanita melapor karena menjadi korban perampokan. Namun saat lapor polisi, korban justru malah diminta pulang dan dinasihati oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan, kronologi awal viralnya laporan korban dugaan percurian ditolak. Menurutnya, saat itu petugas tidak bermaksud memarahi korban. Di mana diketahui korban bernama Meta.
"Jadi pada 7 Desember 2021, pukul 20.00 WIB. Sebenarnya tidak dimarahi mas, hanya oknum tersebut sempat berbincang tentang ATM korban terlalu banyak, sekaligus menjelaskan kalau memiliki ATM banyak, maka administrasinya mahal dan mengatakan seperti itu" katanya kepada merdeka.com, Senin (13/12).
"Sudah bu tenangin diri saja di rumah, kalau kejadian begitu bingung juga nyarinya, susah nyarinya," sambungnya mengikuti ucapan petugas kala itu.
Katanya, kala itu korban tetap dilayani dengan baik yakni menerima laporan kehilangan harta benda oleh SPK Polsek Gadung dengan nomor STLK 111/ STLK/XII/2021/ Sek PG.
"Untuk surat tanda lapor kehilangan barang/surat sudah dibuat, yang belum saat itu belum dibuat Laporan Polisi nya karena ibu terburu buru, LP dibuat tanggal 11 Desember 2021 di Polres Jakarta Timur," katanya.
Pengakuan Korban
Namun, katanya, yang membuat korban tersinggung adalah perkataan anggota tersebut. Sehingga korban meviralkan kejadian itu di media sosial.
"(Kesal karena oknum bukan ditolak) Betul sekali, yang kemudian ibu merasa dengan omongan oknum tersebut 'tinggal di rumah saja" dalam arti disuruh pulang atau ditolak laporannya," ujarnya.
Erwin mengaku, kejadian itu ia baru ketahui usai Kapolsek Pulogadung memberitahunya. Setelah itu muncul video itu di media sosial hingga viral.
"Saya tugaskan Propam untuk menyelidiki dan beberapa saat kemudian mereka melapor ada indikasi kuat oknum tersebut melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga langsung saya mutasi saat itu juga ke Polres untuk diperiksa intensif, dan saat ini masih didalami dan masih diperiksa Propam Polres Metro Jaktim," pungkasnya.
Reporter: Ady Anugrahadi