Propam Polri Gandeng Ahli Bahasa Periksa Kapolres Malang Terkait Kasus Rasialisme
Penyidik dari Divisi Propam Polri mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolres Malang. Baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pelanggaran lainnya.
Divisi Propam Polri telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata terkait pengaduan mahasiswa Papua atas kasus dugaan rasisme dan diskriminatif.
"Telah dilakukan pemeriksaan," tutur Kabag Penum Divisi Humad Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).
-
Apa definisi rasisme yang paling umum? Rasisme secara umum dapat diartikan sebagai serangan sikap, kecenderungan, pernyataan, dan tindakan yang mengunggulkan atau memusuhi kelompok masyarakat terutama karena identitas ras.
-
Siapa yang menyebarkan komentar rasisme dari forum Indosarang? Hal ini terungkap usai akun Tiktok @5.7tall, membagikan beberapa foto tangkapan layar berisi postingan komentar bernada hinaan yang bersumber dari website indosarang.com.
-
Bagaimana cara mencegah rasisme melalui tindakan sehari-hari? Ini termasuk melawan komentar atau lelucon yang bersifat rasis, menunjukkan solidaritas dengan mereka yang mengalami diskriminasi, dan terus belajar serta mengoreksi prasangka pribadi.
-
Mengapa kebijakan pemerintah bisa menjadi penyebab rasisme? Umumnya, penyebab rasisme yang paing sering terjadi karena keputusan kebijakan pemerintah, termasuk di Indonesia. Hal tersebut dipengaruhi oleh keotoriteran dari pemimpin dalam pemerintah.
-
Siapa yang Arya Wedakarna sebutkan dalam pernyataannya yang dianggap rasis? Dalam sebuah video yang viral di platform sosial media, Arya Wedakarna terlihat memberikan pernyataan yang menyinggung perempuan berhijab.
-
Apa itu Chauvinisme? Chauvinisme adalah sikap atau keyakinan yang berlebihan terhadap keunggulan kelompok atau negara sendiri. Istilah ini berasal dari nama seorang prajurit Prancis bernama Nicolas Chauvin. Dia terkenal karena fanatisme butanya terhadap Napoleon Bonaparte.
Ahmad menyebut, penyidik dari Divisi Propam Polri mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolres Malang. Baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pelanggaran lainnya.
"Jadi saat ini sedang ditangani Divpropam Polri," jelas dia.
Pemeriksaan Kapolres Malang juga melibatkan ahli bahasa. Hal tersebut agar penyidik dapat menentukan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan saat demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Papua.
"Apakah yang dia sampaikan saat demo tersebut memenuhi unsur persangkaan terhadap yang bersangkutan," Ahmad menandaskan.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, pihaknya akan menangani pengaduan mahasiswa Papua atas kasus dugaan rasisme dan diskriminatif oleh Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata secara objektif dan profesional.
"Propam Polri akan objektif dan transparan dalam memproses dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).
Ferdy membenarkan bahwa pengaduan mahasiswa Papua terhadap Kapolres Malang telah diterima Divisi Propam Polri hari ini. Penyidik pun akan melaksanakan tugas dengan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari pelapor dan terduga pelanggar," kata Ferdy.
Sebelumnya, Mahasiswa Papua melaporkan Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata terkait dugaan ujaran rasisme dan diskriminatif terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Malang, Jawa Timur. Aduan tersebut dilakukan di Divisi Propam Polri dengan Surat Aduan Nomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan tertanggal Jumat, 12 Maret 2021.
Kuasa hukum pihak mahasiswa Papua, Michael Himan menyayangkan perlakuan tidak terpuji dari Kapolres Malang.
"Ujaran rasis tersebut sangat memukul perasaan kami orang Papua, yang mana sebagai pemimpin yang seharusnya mengedepankan hak asasi manusia maupun memberikan pelayanan ketertiban demonstrasi dengan baik, namun melakukan pernyataan yang sangat sangat rasislah," tutur Michael di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
Menurut Michael, Kapolres Malang bertindak arogan saat menangani aksi mahasiswa Papua. Hingga akhirnya terlontar ujaran yang menyinggung.
"Ujaran rasis yang diucapkan Kapolres yang pertama 'Tembak, tembak saja, darah mahasiswa itu halal. Tembak, tembak saja.' Ini kan sangat sangat tidak boleh sebenarnya seorang pemimpin mengeluarkan bahasa demikian," jelas dia.
Michael khawatir tindakan Kapolres Malang dapat memicu masyarakat Papua lantaran telah viral di sosial media. Dari situ, langlah paling tepat adalah melaporkan ke Divisi Propam Polri agar langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Orang yang tidak tau apa-apa bisa kena juga di sana (Papua) atas sikap arogansi seorang Kapolres ini. sehingga kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar bisa mempertanggung jawabkan ucapan tersebut," Michael menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kapolres Malang Dilaporkan Mahasiswa Papua ke Propam Polri Terkait Dugaan Rasialisme
Supremasi Kulit Putih dan Kebencian Rasial Sedang Menghantui Warga Asia-Amerika
Sejumlah Anggota Polisi Prancis Diskors Setelah Pukul Seorang Pria Kulit Hitam
Kejahatan Rasial di AS Alami Lonjakan Tertinggi dalam Satu Dekade Terakhir
2020 Tahun Berat Bagi Warga Asia-Amerika, Melawan Bias & Rasisme Akibat Virus Corona
Trump Retweet Video Berisi Slogan Rasis Kulit Putih di Twitter Lalu Menghapusnya