Proses Eksekusi Graha Gus Dur di Surabaya Berlangsung Ricuh
Proses eksekusi Gedung Graha Astranawa yang beralih nama menjadi Graha Gus Dur di Surabaya pagi ini berlangsung ricuh. Sebab, upaya perlawanan dilakukan oleh kubu eks Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam dengan mengadang jurusita pengadilan.
Proses eksekusi Gedung Graha Astranawa yang beralih nama menjadi Graha Gus Dur di Surabaya pagi ini berlangsung ricuh. Sebab, upaya perlawanan dilakukan oleh kubu eks Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam dengan mengadang jurusita pengadilan.
Sekitar pukul 08.00 WIB Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya Djoko Subagyo membacakan amar putusan yang intinya mengeksekusi Gedung Graha Astranawa Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Pembacaan amar putusan eksekusi ini pun dikawal ketat oleh aparat kepolisian. "Kami melaksanakan proses eksekusi pengosongan di obyek ini sebagaimana putusan pengadilan," ujarnya, Rabu (13/11).
Usai membacakan amar putusan, juru sita pengadilan pun merangsek masuk ke dalam Gedung Graha Astranawa dengan dikawal ketat kepolisian. Upaya jurusita ini pun diadang oleh kubu eks Ketua DPW PKB Jatim. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan.
Beberapa orang yang dianggap menghalangi upaya eksekusi ini pun langsung diamankan oleh polisi.
"Putusan pengadilan ini tidak sah! Eksekusi ini tidak sah!" teriak massa pendukung eks Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam.
Upaya pengadangan ini pun tidak berlangsung lama. Sebab, jurusita bersama dengan aparat kepolisian berhasil memasuki gedung yang disengketakan. Upaya pengosongan terhadap barang-barang yang ada di dalam gedung pun dilakukan oleh sejumlah orang.
1.000 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Eksekusi
Sementara itu, Waka Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, untuk pengamanan proses eksekusi ini pihaknya mengerahkan setidaknya seribu orang aparat gabungan, yang terdiri dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
"Ada sekitar seribu aparat gabungan yang kita kerahkan untuk proses eksekusi ini," tegasnya.
Dikonfirmasi berapa orang yang diamankan saat proses eksekusi ini, Leo menegaskan tidak ada yang diamankan, namun ia mengakui ada beberapa orang yang ditenangkan oleh Kepolisian. "Bukan diamankan, tapi ditenangkan saja," katanya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, ada 3 orang yang sempat diamankan oleh polisi. Ketiga orang tersebut diketahui bernama Moch Kaiyis, Said dan Udik.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memenangkan gugatan atas mantan ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya. Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Dalam surat tersebut dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Pengadilan Negeri Surabaya menjalankan eksekusi Gedung Astranawa menyusul putusan inkrah yang menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut.
(mdk/bal)