Prostitusi di apartemen Center Point Bekasi diduga pindahan dari Kalibata City
Menurut Aji, operasi yang dilakukan oleh aparat gabungan merupakan permintaan dari perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun (PPPRS) Grand Center Point yang resah dengan adanya praktik prostitusi.
Humas Apartemen Grand Center Point, Bekasi, Aji Ali Sabana mengatakan, fenomena prostitusi di apartemennya karena adanya eksodus PSK online dari Apartemen Kalibata City, Jakarta. Di Kalibata City, polisi telah membongkar praktik haram itu pada Agustus lalu.
"Maraknya 'ayam liar' beredar, ini imbas dari kasus Kalibata. Sebelumnya memang ada, tapi tidak sebanyak ini," katanya ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/10).
-
Di mana lokasi Kalibiru, wisata alam di Kulon Progo? Kalibiru adalah sebuah objek wisata yang terletak di desa Hargowilis, Kulon Progo, Yogyakarta.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Dimana lokasi Desa Wisata Kalibiru? Desa Wisata Kalibiru adalah objek wisata alam yang terletak di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
Pada Sabtu malam lalu, aparat Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sejumlah kamar di tower C dan D. Polisi menemukan 21 pekerja seks komersial, dan tiga orang mucikari yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, polisi menyita belasan kondom, uang tunai Rp 4,5 juta dan tiga telepon selular. Para mucikari itu adalah Mustakim, Jenio dan Saputra dijerat dengan pasal 296 dan/atau 506 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.
Menurut Aji, operasi yang dilakukan oleh aparat gabungan merupakan permintaan dari perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun (PPPRS) Grand Center Point yang resah dengan adanya praktik prostitusi.
"Kami mengirim surat kepada pihak berwajib, Satpol PP, kepolisian, dan lainnya, agar dilakukan razia," ujar Aji yang menetap di apartemen itu sejak 2014 silam.
Dia mengatakan, pelaku prostitusi di apartemen tersebut memanfaatkan apartemen sewa harian. Karena itu, perhimpunan pemilik dan penghuni akan meningkatkan pengawasan terhadap tamu yang menyewa harian.
Baca juga:
Dugaan prostitusi di apartemen, DPRD Bekasi panggil pihak pengelola
Prostitusi online di Bekasi manfaatkan sewa murah
Layanan seks lewat telepon di Tangerang sudah berjalan 5 tahun
Polisi bongkar bisnis prostitusi sex by phone di Tangerang
Polisi gerebek prostitusi di apartemen Bekasi, 21 PSK ditangkap