Psikolog: Anak hasil pernikahan siri bisa jadi minder
Jika saat itu pendampingan pada mereka tidak baik, hal itu bisa berakibat terjebaknya si anak.
Melakukan nikah siri bukan tanpa risiko. Paling terkena dampaknya adalah anak. Menurut psikolog Efnie Indrianie, masalah yang ditimbulkan adalah status anak di lingkungan sekitar.
"Biasanya, problem bagi para anak hasil pernikahan siri itu adalah masalah pengakuan secara hukum dan sosial. Hal ini jelas berdampak secara psikologis, hingga berpotensi anak tersebut memiliki konsep yang negatif terhadap dirinya sendiri," kata Efnie saat dihubungi merdeka.com, Jumat (19/12).
Saat anak beranjak dewas, maka akan banyak bertanya dan berinteraksi dengan temannya. "Gejala ini bisanya dimulai dari 4 kelas SD, saat si anak berumur sekitar 9 tahun, di mana saat itu adalah masa-masa bagi anak tersebut, untuk mulai berproses mencari identitas dirinya, baik dalam kejelasan status sosial maupun pengembangan bakat. Jika saat itu pendampingan pada mereka tidak baik, hal itu bisa berakibat terjebaknya si anak pada lingkungan yang tidak baik pula," ujarnya.
Efnie mengatakan, sejumlah ganjalan sosial terkait status anak hasil pernikahan siri ini bisa juga disebabkan karena stigma-stigma yang buruk tentang status si anak di lingkungan.
Berbagai masalah mulai dari tidak diakui, penolakan status sosial, atau bahkan penghinaan sangat rentan diterima oleh anak-anak hasil pernikahan siri tersebut.
"Berbagai kasus seperti penolakan status sosial atau tidak diakui oleh lingkungannya, bisa membuat anak-anak hasil pernikahan siri ini kehilangan perasaan aman dan nyaman sejak kecil. Hal ini bisa menyebabkan si anak tidak bahagia saat sudah dewasa, bahkan bisa jadi minder. Dengan banyaknya pressure terhadap status sosialnya, si anak itu akan cenderung merasa tidak berguna dan terbuang, dan ini yang berbahaya," kata Efnie.
Secara agama, status anak dari hasil pernikahan siri ini tetap mendapat hak sama, dengan anak hasil perkawinan sah berdasarkan negara. Namun, karena tidak dicatat oleh hukum formal negara, maka status anak hasil nikah siri itu dikatakan 'di luar nikah', jika dilihat dari kaca mata administratif kependudukan yang dimiliki pemerintah.
Hal ini dikarenakan, status nikah siri itu jelas bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974, Pasal 43 ayat 1. Di situ disebutkan bahwa; "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya".
Risiko akibat ketidaktahuan perempuan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia itu, menyebabkan para perempuan yang menjalani nikah siri ini, serta anak-anak hasil perkawinannya, rentan untuk dirugikan oleh sang suami saat terjadi hal-hal terkait aspek hukum di waktu mendatang.
Baca juga:
Sosiolog: Nikah siri dampaknya bisa digerebek warga
MUI sentil penghulu yang gampangkan syarat nikah siri
Macam-macam alasan orang pilih nikah siri
Punya Rp 150 ribu cukup buat nikah siri di Tebet
Syarat nikah siri di Tebet sederhana, cukup bawa pasangan
Heboh jasa penghulu khusus nikah siri bergelar profesor di Tebet
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kapan Sigit Harjojudanto dan istrinya menikah? Keduanya menikah pada 23 Januari 1972 dan telah bersama selama 52 tahun.
-
Kapan Nuri Maulida menikah? Nuri Maulida memulai langkah menjauh dari dunia hiburan Indonesia setelah menikah dengan seorang politisi dan pengusaha bernama Pandu Kesuma Dewangsa pada tahun 2014.
-
Apa itu Akta Nikah? Akta nikah atau perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah secara hukum.
-
Kapan Sidik Eduard menikah? Menikah Dengan Dhea Salsabila di Tahun2019 Sidik Eduard menikah sama Dhea Salsabila tahun 2019.
-
Kapan Rimarsha Nugrafitra menikah? Rimarsha Nugrafitra kembali ke perhatian publik setelah diketahui menikah pada 8 Agustus 2016 dengan seorang pilot bernama Donny Dewa.