Psikolog Forensik Hingga Klinik Dewasa jadi Saksi di Sidang Bharada E Hari Ini
Tiga saksi tersebut adalah Romo Frans Magnis Suseno, Liza Marielly Djaprie, dan Reza Idragiri Amriel.
Pengadilan Negeri Jakarta selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Khusus hari ini, agenda sidang yakni mendengarkan keterangan ahli yang meringankan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Pemeriksaan ahli dari pihak pengacara," ungkap kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (26/12).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa yang dilakukan Fadil Jaidi bersama Rafathar dan Rayyanza? Fadil Jaidi memandang Rafathar dan Rayyanza seperti adik sendiri, dan momen kebersamaan mereka tak luput dari sorotan penuh kasih netizen.
-
Kenapa Fadil Jaidi dekat dengan Rafathar dan Rayyanza? Terlibat dalam proyek bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina membuat Fadil Jaidi dekat dengan Rafathar dan Rayyanza, menciptakan ikatan keluarga yang kuat.
-
Di mana Bripda Indria Larasati bertugas? Bripda Indria Larasati bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Polda Riau.
-
Siapa yang melamar Jharna Bhagwani? Nah, ada nih cowok keren namanya Husen Nasimov, dia terkenal banget sebagai YouTuber. Nah, pas dia lagi ngelamar, semua temen dan fans Jharna langsung ngucapin selamat deh. Seru banget!
-
Siapa yang hadir di pengajian Jharna Bhagwani? Semua anggota keluarga hadir di pengajian ini.
Ronny menyebut tiga saksi tersebut mulai dari ahli Filsafat Moral hingga Psikolog Forensik.
"Romo Frans Magnis Suseno (Guru Filsafat Moral); Liza Marielly Djaprie (Psikolog Klinik Dewasa); Reza Idragiri Amriel (Psikolog Forensik)," papar Ronny.
Seperti diketahui, Richard didakwakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yoshua bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Richard disebut secara sadar melakukan penembakan atas perintah atasannya, Sambo.
Richard didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lewat Pasal tersebut, Richard terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Saat ini, Richard merupakan satu-satunya terdakwa pembunuhan Brigadir J yang berstatus sebagai justice collaborator, atau pihak yang mau bekerja sama mengungkap kejahatan.
(mdk/tin)