PTM Terbatas Dimulai Besok, Ini yang Harus Dilakukan Sekolah Cegah Klaster Covid-19
Pengamat Pendidikan dari Komnas PendirikanAndreas Tambah mendukung diadakannya pembelajaran tatap muka (PTM). Namun demikian, jumlah peserta didik yang terlibat perlu dibatasi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan 63 persen sekolah berada di daerah PPKM level 1,2,3 memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas, pada Senin 30 Agustus. PTM nanti dilakukan serentak secara bertahap.
Pengamat Pendidikan dari Komnas PendirikanAndreas Tambah mendukung diadakannya pembelajaran tatap muka (PTM). Namun demikian, jumlah peserta didik yang terlibat perlu dibatasi.
-
Di mana UMKM di Bontang terdampak oleh pandemi Covid-19? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Apa yang dilakukan Pemkot Bontang untuk mengembangkan UMKM setelah pandemi Covid-19? Upaya untuk membangkitkan kembali pasar UMKM dilakukan oleh pemerintah. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bontang salah satu instansi pemerintah yang dapat memberikan konsep secara teori maupun praktis untuk pengembangan UMKM.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana cara PKM meningkatkan mutu mahasiswa? PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
Dia mengungkapkan sejumlah alasan. Salah satunya jumlah penderita Covid usia anak hanya 12,6 persen dari total penderita. Selanjutnya, vaksinasi tenaga pendidik dan kependidikan sudah di atas 80 persen, khususnya wilayah DKI Jakarta dan peserta didik sudah 70 persen.
"Dikhawatirkan dampak psikologi pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang terlampau lama," ujar dia kepada Merdeka.com, Minggu (29/8).
Dari sisi orang tua, lanjut dia, PJJ menuntut orang tua berperan sebagai guru. Sayangnya tuntutan itu harus berhadapan dengan fakta orang tua tidak memiliki kompetensi untuk berperan sebagai guru.
"Maka dapat menimbulkan emosi yang tidak stabil, kemarahan orang tua ditumpahkan pada anak sehingga anak tertekan," jelas dia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa tugas-tugas sekolah yang sulit dan tidak dapat di-handle oleh orang tua dan anak, biasanya dikerjakan oleh pihak lain. Ini bisa menyebabkan daya juang anak menjadi lemah dan cenderung mengandalkan pihak lain.
"Komunikasi anak dengan guru dan teman tidak lancar dapat mengakibatkan ketidakharmonisan dalam berelasi," lanjut dia.
"Efektivitas PJJ yang relatif rendah. Yang tentunya menurunkan kualitas pendidikan nasional. Selama PJJ dan PPKM anak usia sekolah tetap berkerumun di lingkungan rumah, dan berkeliaran tidak jelas," imbuh dia.
Atas dasar itu, Andreas menyatakan setuju terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas. "Saya setuju untuk diadakan PTM. Namun demikian, perlu ada pembatasan jumlah peserta didik dan prokes yang ketat untuk mencegah munculnya klaster baru di sekolah. Berlaku untuk wilayah zona kuning atau hijau. Untuk wilayah zona merah sebaiknya tidak," tandas dia.
Satuan Pendidikan Bentuk Satgas Covid-19
Hal senada dikatakan Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Dia meminta satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka membentuk satgas Covid-19 tingkat sekolah. Langkah ini untuk memastikan keamanan di lingkungan masyarakat.
"Untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik, maka satuan pendidikan perlu membentuk satgas," kata Wiku melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8).
Pada prinsipnya, lanjut Wiku, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orang tua di rumah dan unsur lingkungan lainnya.
Dia mencatat, hingga 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2 dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat.
Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan belajar tatap muka secara nasional yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, pembelajaran tatap muka juga harus mematuhi Inmendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.
Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka, beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.
Dalam aturan tersebut, kata Wiku, sudah mengatur kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka.
"Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat," pungkasnya.
610 Sekolah di Jakarta Gelar PTM Terbatas
Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana menyampaikan, pemberlakuan PTM terbatas ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
"PTM terbatas tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan," ucap Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8).
Namun, batasan maksimal 50 persen dikecualikan untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, dengan maksimal 5 peserta didik per kelas, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Nahdiana menuturkan, batasan kapasitas maksimal sulit dilakukan untuk jenjang PAUD dan SLB lantaran masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua.
Dalam pelaksanaan PTM terbatas, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap bagi sekolah yang melaksanakan.
"Adapun capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta berjumlah 85,15 persen, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03 persen," ujarnya.
Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, Nahdiana menegaskan satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
"Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat," jelasnya.
Dinas Pendidikan juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya. Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas.
"Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 pada warga sekolah."
Sekolah di Daerah PPKM Level 1,2,3 Gelar PTM
Penambahan pembukaan sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada bulan November 2021.
Komisi X DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Senin (23/8). Nadiem menyampaikan 63 persen sekolah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1,2,3 sudah bisa membuka sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"PPKM level 1,2,3 boleh PTM terbatas. Sekitar 63 persen sekolah kita ada di PPKM level 1,2,3,” kata Nadiem dalam paparannya dalam rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (23/8).
Nadiem menyatakan, persentase itu akan terus bertambah mengingat semakin banyak daerah di level 4 yang turun ke PPKM level 3.
"Ini akan semakin meningkat karena banyak level PPKM turun, terutama di Jawa-Bali,” ujar dia.
Nadiem menyebut banyak pihak terkejut dengan jumlah sekolah yang boleh PTM. Oleh karena itu, dia meminta DPR membantu agar mensosialisasikan agar PTM segera dimulai di 63 persen sekolah tersebut.
“Mohon dukungan komsii X untuk menyurakan ini lagi dan lagi kepada Pemda, kepada Tokoh masyarakat di dapil agar 63 persen sekolah segera laksanakan PTM terbatas,” kata dia.
Selain itu, Nadiem mengingatkan bahwa vaksinasi guru dan murid bukan syarat pembukaan sekolah, yang menjadi kriteria hanyalah level PPKM.
“Vaksinasi bukan kriteria untuk pembukaan sekolah, komdisi untuk membuka sekolah dia ada di PPKM level 1.2,3, itu saja,” katanya.
“Tapi vaksinasi guru jadi kewajiban untuk tatap muka. Kalau guru sudah vaksin dia wajib memberi opsi tatap muka,” tandasnya.
Baca juga:
Wagub Riza: 610 Sekolah di DKI Mulai Belajar Tatap Muka Besok Sudah Lalui Uji Coba
Tangsel Siap Buka Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Pekan Depan
Personel Polda Metro Akan Berjaga di Sekolah yang Gelar Belajar Tatap Muka
Izin Sekolah Tatap Muka, Jubir Presiden Minta Orang Tua Siswa Bersabar
Nadiem Dorong Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Gelar PTM Terbatas
Jelang Sekolah Tatap Muka, 73.000 Pelajar di Solo Belum Divaksinasi
Pembelajaran Tatap Muka di Bekasi Digelar Paling Cepat Pekan Depan