PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK
Dengan dibatalkannya Keppres itu keberadaan Patrialis sebagai hakim MK cacat secara hukum.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM terhadap Keppres No 87/P Tahun 2013 yang berisi tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu termuat dalam situs PTUN dengan menyebutkan putusan dikabulkan.
"Penggugat YLBHI dan ICW, tergugat Presiden RI (Tergugat) dan Patrialis Akbar (Tergugat II), Putusan (Kabul)," demikian seperti dilansir di ptun-jakarta.go.id, Senin (23/12).
Salah satu penggugat Erwin Natosma Oemar mengatakan, dengan pembatalan Keppres itu keberadaan Patrialis dinyatakan cacat secara hukum. Menurut Erwin, keputusan PTUN Jakarta juga membatalkan pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan Ahmad Sadiki.
"Keppres pengangkatan Patrialis dibatalkan oleh PTUN, sedangkan SK pemberhentian Maria Farida dan Ahmad Sadiki juga dibatalkan. Artinya dengan keputusan itu, Maria dan Ahmad Sadiki tetap sebagai hakim," kata Erwin saat dihubungi.
Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, dibatalkannya Keppres oleh hakim karena tidak sesuai dengan UU MK Pasal 19 Tentang Transparansi dan Partisipatif. Sedangkan untuk eksekusi dari putusan itu, Erwin mengaku tidak tahu. Dia hanya menyebut untuk eksekusinya agar dilakukan secepatnya.
"Pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK oleh Hakim PTUN dinilai cacat hukum dan bertentangan UU MK 2013 Pasal 19 soal transparansi dan partisipatif. Oleh hakim pengangkatannya dianggap tidak sesuai dengan pasal itu. Untuk eksekusi putusan sebaiknya dilakukan secepatnya," ujar Erwin.
Pimpinan sidang dipimpin oleh Hakim Teghuh Satya Bhakti dengan hakim anggota Elizabeth IEHL dan I Nyoman Harnata dengan panitera pengganti Nanang Damini.