Pulang dari Kantor Polisi, Korban KDRT di Depok Jalani Sidang Cerai
Orang tua Balqis, Noviansyah Siregar mengatakan, semalam anaknya sudah pulang. Usai ditangguhkan, Balqis langsung menjalani sidang gugatan perceraian.
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Putri Balqis akhirnya diperbolehkan pulang. Polisi melakukan penangguhan penahanan terhadapnya.
Orang tua Balqis, Noviansyah Siregar mengatakan, semalam anaknya sudah pulang. Usai ditangguhkan, Balqis langsung menjalani sidang gugatan perceraian.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Mengapa penting untuk melaporkan kasus KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. KDRT dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban, seperti luka, trauma, depresi, stres, atau bahkan kematian.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
“Hari ini menjalani sidang kedua PA di Bekasi untuk perceraian,” katanya di Depok, Kamis (25/5).
Ibu tiga anak itu keluar dari Polres Metro Depok pada Rabu (24/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, Balqis ditahan di Polres Metro Depok atas statusnya sebagai tersangka akibat laporan suaminya dalam kasus KDRT. Pasangan suami istri ini saling lapor dalam kasus yang sama.
Noviansyah menegaskan, gugatan cerai anaknya tetap dilanjutkan karena sudah tidak tahan lagi bertahun-tahun mendapat penyiksaan fisik. Mulanya, anaknya masih ingin bertahan. Namun lama-lama Balqis tidak tahan terhadap sikap kasar suaminya.
“Iya (sejak awal nikah jadi korban KDRT). Ada yang diketahui dan ada yang ditutup-tutupi, termasuk ke keluarga juga tidak memberitahu, kalau dihitung (tahun) saya juga sudah lupa,” terangnya.
Balqis dan suaminya sudah 14 tahun menikah. Mereka dikaruniai tiga anak. Bertahun-tahun Balqis hidup dengan siksaan namun masih memilih bertahan demi anak-anak.
“Karena anak saya masih memikirkan anaknya kali ya,” ungkapnya.
Noviansyah menuturkan, menolak dilakukan restorative justice (RJ). Proses hukum pun dilanjutkan.
“Kalau dari pihak saya yang saya rasakan tidak ada untuk RJ itu,” pungkasnya.
(mdk/fik)