Pulang dari Malaysia, DPO Kasus Korupsi APBD Sungai Penuh Jambi Diciduk Kejaksaan
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, berhasil menangkap Yusuf Sagoro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2003 yang merugikan negara Rp.1,2 miliar.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, berhasil menangkap Yusuf Sagoro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2003 yang merugikan negara Rp.1,2 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (20/7), mengatakan, penangkapan Yusuf pada Senin (19/7) tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
Yusuf Sagoro Bin Sagoro adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2003 dengan kerugian negara mencapai Rp1.244.708.816.
Pengintaian dan penangkapan tersangka DPO Yusuf Sagoro dilakukan di kediamannya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pelaksanaan pengintaian dan penangkapan Yusuf Sagoro dilakukan berdasarkan nota dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor:ND-09/L.5.13.4/Fu.3/07/2021, perihal Permintaan Bantuan Penangkapan Terhadap terpidana Yusuf Sagoro ysng sudah berstatus DPO.
Sebelum dilakukan penangkapan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pengintaian sejak dari 9 Juli 2021 setelah mendapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali ke Indonesia dari Malaysia tepatnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut intelijen Kejaksaan Sungai Penuh mulai mencari informasi dan melakukan pengintaian dan pada 19 Juli 2021 pukul 12.30 wib tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan Penangkapan terhadap DPO tersebut.
Yusuf kini dijebloskan ke rutan Kelas II Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum.
Baca juga:
Yosef Tjahjadjaja, Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Dibekuk Usai 15 Tahun Buron
Enaknya Jadi Pejabat Korup, Jaksa Pinangki Terima Suap Malah Dihukum Ringan
Buronan Kasus Pembunuhan Hendra Subrata Dieksekusi Jaksa ke Lapas Salemba Jakarta
Kemenkum HAM Ungkap Awal Buronan Hendra Subrata Terdeteksi di Singapura
Adelin Lis Jalani Hukuman 10 Tahun ke Lapas Gunung Sindur
Kejagung Jebloskan Buronan Hendra Subrata ke Rutan Salemba