Puluhan ABK WNI diduga jadi budak kapal penangkap ikan di Antartika
Salah satu kapal berhasil ditahan di Phuket. Para ABK WNI ditemukan dalam kondisi menyedihkan.
Aksi dugaan praktik perbudakan oleh PT Pusaka Benjina Resources di Aru, Maluku terhadap ABK asal Myanmar merupakan salah satu kasus yang sering terjadi di dunia perikanan. ABK asal Indonesia juga kerap mengalami hal tersebut saat bekerja di kapal asing.
Salah satunya terungkap saat dua dari 6 kapal ilegal yang biasa menangkap ikan yang dilindungi berhasil ditangkap. Keenam kapal yang masing-masing bernama Kunlun, Chengdu, Senghua, Yongding, Viking, dan Thunder menangkap ikan langka yang disebut patagonian sea bass atau chillean sea bass.
Padahal penangkapan ikan ini diatur oleh IUCN (International Union of Conservation for Nature) karena ikan jenis ini sudah masuk dalam kategori red list dan kapal-kapal kapal-kapal ini tidak mendapatkan ijin dari Antartic Treaty Secretariat.
Lembaga konservasi maritim Sea Sheperd yang melakukan pengejaran dengan mengerahkan dua kapal mereka, Bob Barker dan Sam Simon sejak Desember 2014 lalu. Sea Sheperd ini adalah organisasi yang memiliki visi untuk melindungi satwa-satwa laut dari kepunahan termasuk di Antartika.
Berdasarkan informasi yang dilansir seashepherdglobal.org, setelah dikejar sampai keluar antartika, 2 dari 6 kapal itu sudah ditahan. Kapal Kunlun ditahan di Phuket Thailand pada 17 Maret 2015. Saat ditahan, diketahui ada 36 ABK. 31 Di antaranya berkewarganegaraan Indonesia. 4 ABK berasal dari Peru, dan 1 ABK dari Spanyol. Kondisi mereka sangat menyedihkan.
Pengejaran oleh Sea Sheperd berhasil menghentikan kapal Viking pada tanggal 30 Maret 2015. Kapal itu ditahan di Kuala Lumpur, Malaysia. Dari total 18 ABK, 15 berasal dari Indonesia, 1 dari Chile, dan 2 ABK dari Peru. Kondisi mereka juga menyedihkan.
Kapal Bob Barker dan Sam Simon kemudian melanjutkan pengejaran terhadap kapal Thunder. Diduga kuat, ABK kapal ini sebagian besar merupakan WNI.
Data yang dirilis Sea Shepherd Conservation Society menyatakan bahwa kapal Thunder telah menenggelamkan dirinya di koordinat 00 derajat 19-20 lintang utara dan 005 derajat 23- 25 bujur timur. Kedalaman 4.000 meter, 19 mil laut dari utara equator, dan 115 mil laut dari Sao Tome.
Total 40 ABK berhasil diselamatkan oleh Sea Shepherd, namun belum pasti para ABK ini akan dikirim ke mana.
Kapten kapal Bob Barker, Peter Hammarstedt mengatakan, pada Mei 2014 lalu, kapal Thunder sebenarnya telah berhasil diamankan oleh angkatan laut Malaysia. Namun meski dinyatakan bersalah karena akitvitas illegal fishing, kapal itu dilepaskan dengan hanya dikenakan denda dalam jumlah kecil.
"7 Bulan kemudian, saya dan kru berhasil mencegat kapal Thunder di Banzare Bank di Antarctica sedang melakukan aktivitas illegal fishing," kata Hammarstedt.
Dia menegaskan, satu-satunya cara untuk menghentikan aktivitas illegal fishing ini adalah menenggelamkan kapal, serta menahan para operator dan pemilik kapal atas kejahatan mereka.