Puluhan Kilogram Narkoba di Riau Dimusnahkan, Dimasak Pakai Cairan Pembersih Lantai
Polda Riau memusnahkan narkoba, minuman keras dan knalpot brong, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kepolisian Daerah (Polda) Polda Riau memusnahkan narkoba, minuman keras dan knalpot brong, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Barang bukti itu hasil tangkapan operasi cipta kondisi sepanjang 2024.
Pemusnahan dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal di halaman Mapolda Riau, Selasa (24/12). Hadir Pj Gubernur Riau, Hadi Rahman, unsur Forkopimda Riau dan tokoh masyarakat.
- Akhir Perjalanan Kakek Pengedar Narkoba, Kena Ciduk Saat Edarkan 20 Kg Sabu
- Caleg Ditangkap Perkara Narkoba 70 Kg, Sahroni: Bikin Jelek Citra Wakil Rakyat
- Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
- Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 80,7 Kg sabu, 424,5 butir pil ekstasi, dan 5.889 pil Happy Five (H5). Barang haram ini dimusnahkan dengan cara dimasak menggunakan cairan pembersih lantai.
Untuk knalpot brong yang dimusnahkan 1.223 knalpot. Knalpot itu disita saat razia oleh aparat kepolisian dan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Barang bukti minuman keras yang dimusnahkan sebanyak ribuan botol. Minuman keras berbagai merek ini dilindah dengan alat berat.
"Pemusnahan ini agar perayaan Natal dan malam pergantian tahun 2025 berjalan lancar dengan keamanan yang maksimal," ujar Irjen Iqbal.
Selain melakukan pemusnahan barang bukti, Irjen Iqbal bersama Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi juga menyerahkan piagam perhargaan kepada 29 pejabat dan tokoh masyarakat karena telah dianggap berjasa dalam mendukung kinerja Kepolisian.
Irjen Iqbal mengapresiasi kinerja tim Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.
"Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga sangat penting untuk dilakukan. Polisi akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba," katanya.
Iqbal menyebutkan Polda Riau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh. Berbagai upaya telah dilakukan, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi.
"Untuk memberantas narkoba, dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, kepolisian, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat," jelas Iqbal.
Selain penegakan hukum, rehabilitasi bagi para pecandu narkoba juga sangat penting untuk dilakukan. Dengan rehabilitasi, para pecandu dapat kembali ke masyarakat dan hidup normal.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang bahaya narkoba. Mari bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi mendatang," kata Iqbal.
Masyarakat diminta untuk memiliki kesadaran yang tinggi tentang bahaya narkoba dan tidak tergiur untuk mencoba atau mengedarkan narkoba.
"Diharapkan dengan upaya yang terus menerus, peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Riau, dapat ditekan dan generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan itu salah satunya dilakukan Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pekanbaru.
Sebanyak 2,6 kilogram sabu serta ribuan pil ekstasi jenis happy five dan jenis lainnya disita, narkoba itu rencananya untuk dipasarkan ke pengguna yang akan dipakai saat malam tahun baru.
Dua pelaku utama, Rudi dan Muhammad Arif, berhasil diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan penggerebekan pertama dilakukan di kamar indekos Rudi di Jalan Dr. Sutomo. Polisi berhasil mengamankan lebih dari 1 kilogram sabu, sejumlah pil ekstasi, dan Happy Five.
Berdasarkan keterangan Rudi, tim kemudian melakukan penggerebekan di indekos Arif di Jalan Lion Air.
"Dari kedua lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita total 2,6 kilogram sabu, 479,5 butir pil ekstasi, dan 4.500 butir Happy Five. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, dan sepeda motor," ujar Manang kepada merdeka.com.
Rudi, yang merupakan residivis narkoba, dan Muhammad Arif ditangkap saat sedang berada di kamar indekos Rudi.
"Sabu dan ekstasi itu akan diedarkan untuk malam tahun baru. Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Manang.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menambahkan penangkapan ini berhasil membongkar sebuah jaringan peredaran narkoba di Pekanbaru.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ucap Bobby.
Kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Bobby mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberantas peredaran narkoba di Riau," tegas Bobby.
Meskipun telah berhasil mengungkap beberapa kasus, Polda Riau tetap waspada dan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.