Puluhan Pegawai KPK Positif Corona, Sidang Etik Firli Bahuri Digelar 4 September
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri bakal digelar pada 4 September 2020.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri bakal digelar pada 4 September 2020. Seharusnya sidang kembali digelar pada Senin 31 Agustus.
"Sudah dikeluarkan penetapan hari sidang baru, tanggal 4 September," ujar Albertina saat dikonfirmasi, Minggu (30/8).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menyebut sidang dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri bakal ditunda.
"Ya (sidang dugaan etik Firli) diundur," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Minggu (30/8).
KPK memutuskan menutup gedung dan memberlakukan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) pada 31 Agustus 2020 hingga 2 September 2020. KPK memutuskan menutup seluruh gedung lantaran puluhan pegawai dan satu tahanan KPK terkonfirmasi positif Covid-19.
Tumpak memastikan, seluruh proses persidangan terhadap Firli yang sedianya digelar besok akan ditunda secara keseluruhan. "Ya, semua ditunda," kata Tumpak.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan sidang etik Firli Bahuri akan tetap dilaksanakan pada Senin (31/8/2020). Haris mengatakan, sidang tetap digelar untuk menentukan waktu penundaan sidang etik.
"Keputusan penundaan sidang diambil oleh majelis etik melalui sidang. Karena itu, sidang etik hari Senin tetap berlangsung dengan agenda mengambil putusan terkait penundaan sidang, kapan, jam berapa, dan seterusnya," ujar Haris saat dikonfirmasi, Minggu (30/8).
Diketahui, KPK akan menutup total markas antirasuah selama tiga hari. Hal ini dilakukan menyusul puluhan pegawai di lembaga antikorupsi ini yang terkonfirmasi positif virus corona Covid-19 berdasarkan tes swab. Secara total ada ada 23 pegawai KPK, baik tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid-19.
"Tadi telah dilaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran eselon I, II, kemudian kita memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu, 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai tiga hari tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).
Nawawi menyebut, pada Kamis, 3 September 2020 berikutnya akan diusahakan kembali bekerja sediakala, hanya saja tidak semuanya diperkenankan ke kantor. Sebagian tetap bekerja dari rumah.
"Kita akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50 itu insyaallah pada hari Kamis mendatang," kata Nawawi.
Terkait dengan pegawai yang bekerja di Kedeputian Penindakan, Nawawi menyebut masih merumuskan hal yang terbaik. Hal tersebut dikarenakan ada batas waktu penahanan terhadap seseorang di tahap penyidikan.
"Kecuali kepada beberapa rekan personel di bagian deputi penindakan yang tentu akan disikapi oleh kedeputian penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," kata Nawawi.
Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
(mdk/did)