Puluhan Perusahaan di Riau Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin
Sebanyak 34 perusahaan Sawit di Riau tercatat menggarap kawasan hutan tanpa izin. Lahan di sejumlah kabupaten itu dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Sebanyak 34 perusahaan Sawit di Riau tercatat menggarap kawasan hutan tanpa izin. Lahan di sejumlah kabupaten itu dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Hal itu diketahui dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar. Surat keputusan itu berisi tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II.
-
Bagaimana cara Kementerian LHK dalam mengelola sumber daya hutan agar tetap lestari? Tantangan pengelolaan sumber daya hutan akan terus bertambah, turbulensi-turbulensi baru akan terus bermunculan. Mari kita elaborasi langkah lanjut untuk menghadapi berbagai tantangan," ujar Siti dalam puncak peringatan Dies Natalis di UGM, Yogyakarta, Jumat (20/10).
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Di mana letak Hutan Leuweung Gede? Lokasi hutan ini berada di kampung adat Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan pernah mendapat penghargaan Kalpataru dari negara tahun 2002.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama untuk memperkuat pengelolaan hutan? Komitmen Kementerian LHK, Astra dan UGM Perkuat Hutan Karbon Produktif Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada memperingati Dies Natalis ke-60 dengan mengusung tema Menjaga Kelestarian Hutan dan Lingkungan Indonesia. Acara ini turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar dan berbagai pihak termasuk PT Astra Internasional.
-
Bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan perkebunan sawit? Diperlukannya peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang bisa memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Serta tidak menyebabkan kerugian bagi penduduk dan alam. Sikap tegas dan kebijakan yang sesuai terhadap pelaku kejahatan dan kerusakan hutan. Serta pembuatan aturan dan ranah kerja yang jelas terhadap pengusaha perkebunan sawit sehingga semua bisa berjalan secara seimbang dan berkesinambungan.
Dalam surat keputusan Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 itu ada 50.847,175 hektare lahan perkebunan sawit yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II. Di poin pertama dalam surat tersebut dinyatakan bahwa keputusan itu dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
PP itu berisi tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan perlu dilakukan inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Dalam Proses Perizinan
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Riau Mamun Murod membenarkan Surat Keputusan Menteri LHK yang berisi 34 perusahaan yang menggarap kawasan hutan. Menurutnya, surat keputusan itu sudah lama dikeluarkan Menteri LHK.
"Iya suratnya benar. Itu surat sudah lama, data perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Itu tahapan kedelapan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK kalau tak salah," kata Murod, Rabu (23/11).
Murod mengakui puluhan perusahaan itu tidak mengantongi izin, tetapi sedang dalam proses perizinan. "Jadi mereka itu belum mengantongi izin, tapi sekarang sedang proses penyelesaian perkebunan dalam kawasan hutan," jelasnya.
Berikut nama-nama perusahaan sawit di Provinsi Riau yang membangun usaha di kawasan hutan dan belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II:
1. PT Palm Lestari Makmur 2.062 Ha
2. PT Palma Satu 13.655 Ha
3. PT Panca Agro Lestari 3.621 Ha
4. PT Pasir Mas Giriraya 441 Ha
5. PT Sawit Bertuah Lestari 608 Ha
6. PT Inti Raya II 104 Ha
7. PT Seberida Subur 1.795 Ha
8. PT Simas Sawit Aliantan 1.046 Ha
9. PT Sinar Reksa Kencana 1.682 Ha
10. PT Subur Arum Makmur 2.340 Ha
11. PT Sumatera Makmur Lestari 464 Ha
12. PT Sumber Alam Makmur Sentosa 788 Ha
13. PT Sumber Sawindo Kencana 799 Ha
14. PT Tasma Puja 1.896 Ha
15. PT Bakti Sari Mas 846 Ha
16. PT Ivo Mas Tunggal 13.432,09 Ha
17. PT Togos Gopas 2.789,72 Ha
18. PT Ronatama Agro Migas di Inhu 1.225 Ha
19. PT Ronatama Agro Migas di Inhil 1.815 Ha
20. Koperasi Pengusaha Muda Riau 665,85 Ha
21. PT Supra Matra Abadi 756 Ha
22. CV Makmur Jaya Sentosa 1.004,67 Ha
23. PT Air Kampar 224,47 Ha
24. PT Sinar Inti Sawit 1.516,5 Ha
25. PT Duta Mas Makmur Perkasa 1.458,7 Ha
26. PT Agro Mitra Rokan 2.946 Ha
27. PT Agro Sarimas Indonesia 2.285 Ha
28. PT Banyu Bening Utama 1.536 Ha
29. PT Gerbang Sawit Indah 190 Ha
30. PT Inecda 1.475 Ha
31. Koperasi Air Kehidupan 4.295 Ha
32. Koperasi Redang Seko 1.598 Ha
33. KUD Tiga Koto 2.362 Ha
34. PT Mekar Jaya Lestari Abadi 2 Ha
(mdk/yan)