Kasus pungli di TPK Palaran, polisi belum umumkan nama tersangka
Kepolisian mengamankan tersangka pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Total uang diamankan Rp 6,1 miliar dari penangkapan itu. Meski begitu, polisi masih enggan membuka nama para pelaku.
Kepolisian mengamankan tersangka pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Total uang diamankan Rp 6,1 miliar dari penangkapan itu. Meski begitu, polisi masih enggan membuka nama para pelaku.
Mereka berdalih belum bersedia membuka identitas tersangka dengan alasan masih penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Polri hanya menyebut memeriksa 25 orang dari kasus ini.
Tim Bareskrim Polri dipimpin Kombes Hengki Haryadu bersama dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Kombes Nasri, masih masih memeriksa maraton semua orang pelaku pungli. Terutama untuk mengetahui tarif bongkar muat dan parkir di area TPK Palaran.
Meski tidak membuka identitas, Polri mengklaim telah menetapkan tersangka.. Hanya saja, mereka masih menutup rapat identitas tersangka dan tiap perannya.
"Ya, telah terjadi peristiwa pidana, dan 25 saksi telah diperiksa," kata Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Mulyana di mako Brimob Polda, Kalimantan Timur Detasemen B Samarinda, Sabtu (18/3).
Pihak kepolisian coba didesak soal jumlah tersangka dalam kasus itu. Namun, Mulyana belum bersedia memberikan penjelasannya.
"Dengan alasan sangat teknis, dalam beberapa hari yang akan datang ya. Tersangka sudah ada, beluk bisa dirilis. Nanti, akan dirilis," ujar Mulyana
Mulyana menyebut alasan dia belum bisa mengungkap jumlah tersangka dan identitasnya, lantaran proses hukum masih berjalan sampai saat ini. "Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," jawab singkat Mulyana.