Pungli pembangunan tower telekomunikasi, Camat di Sukoharjo jadi tersangka
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai sebesar Rp 20 juta, satu bendel Referensi Peraturan tentang Rekomendasi Perizinan Kecamatan Baki Tahun 2017 serta dua lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Baki atas nama Taufik Hidayat.
Nahas nasib Camat Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Taufik Hidayat. Saat sedang melakukan transaksi permohonan rekomendasi izin pembangunan menara telekomunikasi (tower), tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng menyergapnya.
Taufik Hidayat kemudian dibawa ke Mapolsek Grogol, Solo Baru, untuk diperiksa. Selain Taufiq, satu orang staf PNS Bagian umum bernama Eko Setyanto dan satu orang saksi dari PT Daya Mitra Telekomunikasi, Muhammad Ilyas Ibrahim juga turut diamankan.
-
Siapa yang diminta untuk memeriksa kucing liar di Sampangan? Ia mengatakan bahwa Dinas Pertanian (Distan) Kota Semarang sudah diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keberadaan hewan liar, khususnya kucing yang dikhawatirkan warga Sampangan.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, Taufik dan kedua saksi saat ini telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurutnya, Taufik diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) atas izin pendirian tower telekomunikasi di Dukuh Kauman RT 03 RW 08, Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Sukoharjo kepada PT Dayamitra Telekomunikasi.
"Tim Polda Jateng yang dipimpin Kompol Fadli kemarin melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti. Sampai saat ini masih diperiksa dan belum dilakukan penahanan," jelas Agus, Kamis (24/5).
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai sebesar Rp 20 juta, satu bendel Referensi Peraturan tentang Rekomendasi Perizinan Kecamatan Baki Tahun 2017 serta dua lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Baki atas nama Taufik Hidayat.
"Untuk Camat Baki telah kita tetapkan sebagai tersangka.Muhammad Ilyas Ibrahim dan Eko Setiyano masih sebagai saksi," jelasnya lagi.
Agus menegaskan, tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
Pejabat Pemkot Padang Sidimpuan tertangkap tangan lakukan pungli
Camat di Tangsel jadi otak pungli Rp 600 juta izin rumah ibadah
Polisi bongkar dugaan praktik pungli dana JKN di Aceh Selatan
Pungli sopir truk masih marak, Menhub Budi surati pemda
2 PNS Dishub Kuansing kena OTT Tim Saber Pungli