Punya 3 Balita, Polwan Bakar Suami Ditahan di Tempat Khusus Ini
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Krimum Polda Jatim itu, tersangka diputuskan untuk dilakukan penahanan.
Penahanan khusus ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
- Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
- 3 Balita Anak Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dipastikan Akan Dapat Pengasuhan Tepat
- Polwan Bakar Suami yang Anggota Polri di Mojokerto sampai Tewas, Polisi Gelar Salat Gaib
- Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka
Punya 3 Balita, Polwan Bakar Suami Ditahan di Tempat Khusus Ini
Briptu FN, istri yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di Mojokerto, Jawa Timur menjalani masa tahanan di pusat pelayanan terpadu Polda Jawa Timur. Hal ini dilakukan oleh penyidik, lantaran ia masih memiliki tiga orang anak balita yang harus diasuhnya.
Penahanan khusus ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Ia menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Krimum Polda Jatim itu, tersangka diputuskan untuk dilakukan penahanan.
"Hasil gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Dirkrimum dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur," ujarnya, Senin (10/6).
Namun, tambahnya, dikarenakan tersangka masih memiliki tiga orang anak balita yang masih harus mendapatkan perawatan khusus, maka ada hak anak yang disebutnya harus tetap dapat terpenuhi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
"Mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan undang-undang," tambahnya.
Oleh karena itu, penyidik pun memberikan perlakuan khusus sebagaimana diatur oleh undang-undang. Tersangka pun, ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Polda Jatim.
"Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jawa Timur," ujarnya.
Meski demikian, proses hukum kasus ini diakuinya tetap berjalan. Penyidik pun, menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Diketahui, Briptu Rian meninggal dengan luka bakar 96 persen setelah sehari menjalani perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Dia diduga dibakar istrinya anggota Polwan Polres Mojokerto Briptu Fadhilatun Nikmah di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto.
"Hampir seluruh tubuh korban terbakar, mencapai 96 persen, termasuk bagian kepala," kata Wakil Direktur Pelayanan dan Pendidikan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Hesti Puspasari, Minggu (9/6).
Meski sempat sadar, korban mengalami kesulitan berkomunikasi karena luka di wajahnya. Selain itu, Briptu Riyan juga mengalami gangguan pernapasan yang serius.
Tragedi ini bermula di kawasan asrama polisi di Jl. Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu FN, seorang polwan yang juga istri korban, diduga membakar suaminya sendiri hidup-hidup di dalam rumah mereka.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri membenarkan kejadian tragis ini, menyatakan bahwa baik pelaku maupun korban adalah anggota Polri. Pelaku berdinas di Polres Mojokerto Kota, sementara korban bertugas di Polres Jombang.
"Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri. Sang istri berdinas di Polres Mojokerto Kota, dan korban merupakan anggota Polres Jombang," jelas AKBP Daniel, Sabtu (8/6).