Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan
Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Namun Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi Natal mengingat hukuman atas perbuatannya yakni pidana penjara seumur hidup.
- Surat Cinta Ferdy Sambo & Putri Candrawathi untuk Anaknya yang Dokter, Begini Isinya jadi Sorotan
- VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023
- Putri Candrawathi Rayakan Natal 2023 Bersama Anak di Lapas Tangerang
- Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan
Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 15.922 narapidana dalam rangka Hari Raya Natal 2023.
Termasuk Putri Candrawathi, narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat yang tewas pada 8 Juli 2022 lalu.
"PC dapat remisi natal 2023 sebesar 1 bulan. Sambo tidak dapat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (25/12).
Eka menjelaskan Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi Natal mengingat hukuman atas perbuatannya yakni pidana penjara seumur hidup.
Selain PC, ia juga menambahkan beberapa narapidana lainnya juga mendapatkan remisi dengan jangka waktu yang bervariasi. Di antaranya 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
"Sementara itu, 99 orang menerima RK (Remisi Khusus) II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan,"
jelas Eka.
merdeka.com
Pemberian remisi tersebut pun merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
"Kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Eka.
Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan
integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran.
Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari.