Putri Candrawathi Belum Bersaksi, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda
Penundaan ini sebagaimana usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, agenda pemeriksaan terdakwa Putri belum terlaksana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, pekan depan. Karena belum terlaksananya pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi.
Penundaan ini sebagaimana usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, agenda pemeriksaan terdakwa Putri belum terlaksana.
-
Kapan para Bhiksu Thudong tiba di Candi Borobudur? Setelah berjalan kaki dari Semarang selama lima hari, puluhan Bhiksu Thudong akhirnya tiba di kawasan Candi Borobudur.
-
Kapan Amy Qanita dan Farida Budyarti berumroh bersama? Gak cuma jalan-jalan aja, mereka juga sempet umrah bareng bulan Oktober kemarin, tapi sayangnya itu momen terakhir bareng mereka.
-
Siapa yang mengutuk Putri Candra Kirana? Galuh Ajeng iri pada Candra Kirana yang bertunangan dengan Pangeran Inu Kertapati. Ia menyuruh nenek sihir jahat untuk mengutuk saudaranya menjadi keong mas.
-
Siapa yang menari bersama Putri DA? Bukan hanya menari sendiri, Putri juga memiliki kesempatan untuk menari bersama dengan Jhody Seltha.
-
Apa yang dilakukan Fadil Jaidi bersama Rafathar dan Rayyanza? Fadil Jaidi memandang Rafathar dan Rayyanza seperti adik sendiri, dan momen kebersamaan mereka tak luput dari sorotan penuh kasih netizen.
-
Di mana Candi Tribhuwana Tunggadewi ditemukan? Arkeolog Temukan 'Akta' Kelahiran Raja Majapahit Hayam Wuruk, Terkubur di Bawah Tanah Para Arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim melakukan ekskavasi tahap 5 Situs Bhre Kahuripan di Desa Klinterejo, Sooko, Mojokerto.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan ditunda satu minggu," kata JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum Bharada E tidak keberatan dengan adanya usulan dari JPU untuk menunda sidang tuntutan terhadap kliennya, dimana akan kembali digelar pekan depan.
"Terima kasih majelis, kami pada prinsipnya adalah mengikuti apa yang dari jaksa penuntut umum," ucap Tim Penasihat Hukum.
Alhasil karena dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J turut menyertakan kelima terdakwa Bharada E Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan hanya Putri Candrawathi yang belum diperiksa sebagai terdakwa.
Maka, Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan dari JPU untuk selanjutnya sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E akan kembali digelar pada Rabu (18/1) pekan depan.
"Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda," kata Hakim.
"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah Jaksa Penuntut Umum yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain," tambah dia.
"Baik yang mulia terimakasih," jawab Bharada E.
Sekedar informasi jika hari ini telah diagendakan untum sidang pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai terdakwa digelar sedianya usai sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/fik)