Putri Gatot Brajamusti hadir sidang kasus pemerkosaan ayahnya
Sidang Gatot dimulai pada pukul 14.00 Wib dan digelar secara tertutup. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hadiman. Dalam persidangan ini, Putri Gatot, Suci Patia hadir melihat ayahnya. Dalam ruang sidang, Suci mengenakan baju abu-abu dan celana hitam.
Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/17) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwan beserta kedua hakim anggota Iswahyu Widodo dan Ahmad Guntur.
Sidang Gatot dimulai pada pukul 14.00 Wib dan digelar secara tertutup. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hadiman.Dalam persidangan ini, Putri Gatot, Suci Patia hadir melihat ayahnya. Dalam ruang sidang, Suci mengenakan baju abu-abu dan celana hitam.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang ditemukan bersama kerangka prajurit Avar di pemakaman tersebut? Baju besi ini ditemukan di tempat penyimpanan yang diletakkan di atas jasad prajurit tersebut, bersama dengan tempat anak panah kayu dan anak panah, busur, dan pedang.
-
Bagaimana Nusron Wahid menanggapi pernyataan Agus Rahardjo tentang permintaan penghentian kasus Setya Novanto? Yang namanya pengakuan sepihak itu butuh bukti, Pak Agus Raharjo yang kita hormati kita sangat hormat pada beliau, tapi yang namanya pengakuan itu kan enggak boleh sepihak," kata Nusron kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (1/12).
Sebelumnya wanita berinisial C (26) melaporkan Gatot ke Mapolda Metro Jaya dengan tuduhan pemerkosaan ketika dia masih berusia 16 tahun. Penyidik Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Polda Metro Jaya turut serta menetapkan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut sebagai tersangka, terkait pemerkosaan kepada muridnya, CT dan Ms X.
Jaksa Hadiman menyebut Gatot didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Juncto 64 KUHP. Dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Mau dia mengakui, tidak mengakui, itu urusan terdakwa. Kalau kita tetap pada dakwaan, dakwaan itu akumulasi dari berkas perkara, kita enggak menyimpang dari BAP," kata JPU Hadiman di PN Jaksel, Ragunan, Kamis (12/17).
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa, (17/10) mendatang. "Selasa besok, depan tanggal 17," ucap Jaksa Hadiman.
Baca juga:
Kasus narkoba, Gatot Brajamusti divonis 8 tahun penjara
Kasus narkoba, Istri Gatot Brajamusti divonis 18 bulan penjara
Tak terima divonis 10 tahun, Gatot Brajamusti akan ajukan kasasi
Kasus senpi, pencabulan dan satwa langka Aa Gatot segera disidang
Ekspresi Gatot Brajamusti jalani sidang kepemilikan senpi dan satwa langka