Putus Mata Rantai Kelompok Terorisme, BNPT Telusuri Sumber Pendanaan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memantau setiap perkembangan gerakan terorisme dengan segala bentuk perubahannya. Gerakan mereka mengalami perubahan baik dalam relasi, termasuk pola penggalangan dana dari masyarakat.
Kelompok radikalisme dan terorisme terus mengalami perubahan atau bermetamorfosis bentuk dan pola gerakan seiring perkembangan situasi dan tuntutan zaman. Termasuk penangkapan di sejumlah daerah beberapa hari terakhir, merupakan bagian kelompok lama dengan pola-pola gerakan yang diperbaharui.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memantau setiap perkembangan gerakan terorisme dengan segala bentuk perubahannya. Gerakan mereka mengalami perubahan baik dalam relasi, termasuk pola penggalangan dana dari masyarakat.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Bagaimana caranya untuk memperkuat ideologi bangsa agar terhindar dari infiltrasi ideologi yang mengarah pada aksi terorisme? “Semua sila-silanya harus masuk ke hati. Namun, selama ini yang dirasa Pancasila hanya sekadar pengetahuan kognitif, belum menjadi belief system ke hati yang paling dalam, maka tanamkan itu dan insyaallah nilai-nilai yang tidak sesuai di hati akan terhindar dengan sendirinya,” ucapnya.
-
Apa saja bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban terorisme? Pemerintah dalam hal penanganan dan pemulihan korban terorisme bersinergi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), berupaya optimal untuk menerapkan kebijakan sensitif korban.
-
Siapa yang berkomitmen untuk memperhatikan para penyintas terorisme? Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) komitmen perhatikan para penyintas.
"Hasil penelusuran masih berkaitan dengan yang lama. Yang lama ini terus bermetamorfosis, mengubah cara pola dan modus yang tentunya memang semakin membutuhkan daya antisipasi masyarakat," kata Kepala BNPT Boy Rafly Amar saat hadir dalam kegiatan Staffing Class dan Persiapan Perkuliahan Semester di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya (UB) Kamis (18/8).
Boy menegaskan, metamorfosis menyangkut ruang lingkup pola hubungan dalam urusan ideologi maupun pendanaan. Urusan logistik dinilai sebagai bagian penting dari kegiatan terorisme dan radikalisme.
"Memang nomor satu adalah daya pikir ideologi, tapi nomor duanya itu pendanaan. Makanya dalam upaya memutus rantai gerak dari organisasi terorisme maka yang ditelusuri pendanaan. Jadi pendanaan ini menyangkut kerjasama kita dengan PPATK maupun Interpol," ujar Boy.
Biaya Kelompok Teroris ke Daerah Konflik ke Luar Negeri
BNPT telah menelusuri sumber pendanaan dalam rangka upaya menghentikan suplai logistik gerakan-gerakan tersebut. Karena bila suplai logistik dapat dihentikan akan berdampak terhadap aktivitas gerakan.
Boy mencontohkan aktivitas kelompok yang membiayai keberangkatan pihak tertentu ke daerah konflik di luar negeri. Penggalian pendanaannya bersumber dari masyarakat luas dengan berbagai pola.
Salah satu cara pengumpulan dana dari masyarakat seolah-olah aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum. Misalkan organisasinya terdaftar tetapi dalam prakteknya disalahgunakan oknum pengurus dari lembaga pengumpul dana tersebut.
"Ini adalah perubahan-perubahan dalam pendanaan, itu yang membuat masyarakat harus berhati-hati. Ingat ada yang meletakkan kotak amal di depan minimarket, ini juga yang harus diwaspadai," ujar dia.
Aparat hukum tidak pernah berhenti dalam melakukan penyelidikan, penindakan, sesuaikan dengan alat bukti yang cukup di lapangan. Penangkapan, termasuk di beberapa daerah terakhir ini didasarkan pada alat bukti yang cukup, berkaitan dengan pertanggungjawaban hukumnya.
"Karena itu penyelidikan yang berjalan, nanti akan berujung perlu ditangkap atau tidak. Kalau sudah membahayakan masyarakat maka penangkapan sebagai bagian yang akan diambil," terangnya.
Boy mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang baru sekadar merencanakan. Pihak yang baru merencanakan misalkan melakukan pengumpulan dana sudah masuk tindak pidana terorisme.
"Itu sudah menjadi delik tindak pidana terorisme di negara kita dan semuanya dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat luas, perlindungan terhadap warga negara kita. Jangan nantinya terbawa dari aksi yang tidak terkendali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
(mdk/gil)