Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Dinilai Tidak Adil
Apabila dibandingkan dengan putusan sebelumnya, Titi menilai Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 ini telah mengubah pendirian hukum Mahkamah Konstitusi. Namun, perubahan posisi atau pendirian hukum tersebut tidak ditemukan keterangan detailnya.
Tokoh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB), Titi Anggraini, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat (1) tentang Pemilu merupakan putusan yang krusial. Hal tersebut karena menyangkut perkembangan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 itu seolah-olah membedakan antara partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold dengan partai politik yang belum lolos ambang batas parlemen meskipun memiliki kursi di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Hal tersebut, lanjut Titi, terlihat jelas dalam proses verifikasi partai politik untuk ikut sebagai peserta pemilu.
-
Di mana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Dari total 19.041 penerima KJMU pada 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai syarat penerima manfaat.
-
Apa sebenarnya verifikasi itu? Verifikasi adalah proses mengkonfirmasi kebenaran atau keakuratan sesuatu.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Apa alasan Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan KJMU kepada peserta didik. Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan. "Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/3).
-
Dimana verifikasi administrasi berkas pendaftaran calon legislatif di Gunungkidul dilakukan? Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan bahwa verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten tersebut sudah selesai dan hasilnya juga sudah disampaikan ke masing-masing partai politik.
“Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi adalah teori keadilan. Bahwa terhadap sesuatu yang sama, itu tidak boleh diperlakukan berbeda. Tetapi, terhadap sesuatu yang berbeda, itu tidak boleh diperlakukan sama. Jadi, mahkamah menganggap ada perbedaan antara partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold 4% dengan partai politik yang belum lolos parliamentary threshold. Sehingga dengan demikian, bagi yang sudah lolos parliamentary threshold cukup diverifikasi administrasi. Bagi yang belum lolos, maka harus diverifikasi, baik administrasi ataupun faktual,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh JIB Post.
Lebih lanjut, menurut Titi, ada anggapan bahwa dengan lolosnya ambang batas parlemen seakan-akan hal itu merupakan kondisi faktual parpol.
Apabila dibandingkan dengan putusan sebelumnya, ia menilai Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 ini telah mengubah pendirian hukum Mahkamah Konstitusi. Namun, perubahan posisi atau pendirian hukum tersebut tidak ditemukan keterangan detailnya.
“Perubahan pendirian hukum mahkamah itu hanya mengandalkan pendekatan teori keadilan terhadap yang sama tidak boleh dibedakan, dan terhadap yang berbeda tidak boleh disamakan. Tetapi, kenapa konstruksi perubahan pendirian hukum itu terjadi, tidak terlalu banyak dielaborasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan sudut pandang lain. Ia menaruh harapan terhadap partai politik, yakni bagaimana proses demokratisasi benar-benar terjadi di parpol.
Menurutnya, ada hal penting dan perlu dicermati untuk sampai ke situ, seperti rekrutmen kader, rekrutmen calon, soal keuangan partai yang saat ini masih belum tersentuh secara optimal, proses pengauditan, dan sebagainya.
“Di situlah integritas partai dipertaruhkan,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa partai politik itu tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan mengalami perkembangan di setiap periodenya. Oleh karena itu, ia mendorong agar partai politik mampu menjadi partai yang modern.
“Kalau partai benar-benar ingin verified, ingin benar-benar menjadi partai modern, maka ya harus siap untuk diverifikasi,” tutup Ferry.
Baca juga:
Perludem Kritik Keras Putusan MK Tentang Verifikasi Parpol
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Tentang Verifikasi Parpol Maksimal Kesalahannya
PBB Duga Ada Intervensi Politik di Putusan MK
Partai Ummat Nilai Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Cacat Nalar
Keputusan MK Soal Verifikasi Faktual Dinilai Tidak Konsisten dan Membingungkan
Pengamat Soal Verifikasi Partai: MK Aneh Koreksi Putusannya Sendiri