Putusan praperadilan Bhatoegana akan dibacakan 13 April
"Semakin cepat semakin baik, dengan agenda putusan atau penetapan," tutup hakim Asyadi.
Lanjutan sidang praperadilan tersangka korupsi Sutan Bhatoegana sudah sampai pada tahap pembacaan kesimpulan. Hakim tunggal Asyadi Sembiring memimpin sidang praperadilan tersebut setelah skors dua jam usai mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak KPK, Adnan Paslyadja.
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana membacakan kesimpulannya terkait dengan status tersangka, penyitaan, penggeledahan, penahanan, sampai pada penyidik yang ilegal.
"Simpulan dari kita jelas bahwa status tersangka, penyitaan, penggeledahan, penahanan, sampai penyelidik yang ilegal, harus diproses lebih jauh," papar Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/4).
Di sisi lain, pihak KPK selaku termohon membacakan kesimpulan dan mengajukan beberapa hal. Pihaknya tetap pada jawaban atas permohonan yang telah diajukan, selain itu temohon juga menolak dalil-dali yang diajukan oleh pemohon.
"Dalam eksepsi, menerima dan mengabulkan eksepsi termohon sepenuhnya, menyatakan permohonan praperadilan gugur, menyatakan permohonan praperadilan pemohon atas penetapan tersangka bukan merupakan lingkup kewenangan lembaga praperadilan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengenai penetapan tersangka yang tidak sah adalah prematur, dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah adalah tidak jelas," papar Biro Hukum KPK.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, hakim Asyadi pun meminta kesempatan untuk pihaknya memikirkan lanjutan dari sidang praperadilan ini mengarah pada keputusan atau penetapan.
"Berikan kami kesempatan dan sidang akan dilanjutkan Senin (13/4) pukul 10.00, semakin cepat semakin baik, dengan agenda putusan atau penetapan," tutup hakim Asyadi sambil mengetuk palunya.