PVJ belum sanggupi bongkar sepenuhnya basement ilegal
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pada Kamis 8 Januari lalu secara simbolis membongkar basement mal tersebut.
Ruang bawah tanah atau basement mal Paris van Java (PVJ) yang menyalahi aturan belum juga dibongkar sepenuhnya. Mal yang berada di kawasan Jalan Sukajadi itu pun mengajukan permohonan tertulis menyatakan kendala yang dialami hingga pembongkaran molor dari waktu yang ditetapkan.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pada Kamis 8 Januari lalu secara simbolis membongkar basement mal untuk kemudian dikembalikan sebagai tanah. Pria yang akrab disapa Emil itu memberikan waktu tenggat tiga hari.
"PVJ selalu kita ingatkan untuk membongkar, tapi mereka menjelaskan secara teknis agak sulit (tiga hari) karena menyangkut bangunan di sekitarnya," kata Kabid Pengendalian Tata Ruang dan Bangunan Distarcip Kota Bandung Iwa Koswara di Bandung, Sabtu (17/1).
Menurut dia, lahan basement yang 'menyerempet' ke jalan raya itu tidak bisa dengan mudah dikembalikan ke fungsi lahan semula. "Jadi memang dilakukannya secara manual," ungkapnya.
Jika terburu-buru, lanjut dia, dikhawatirkan akan membuat bangunan yang ada di sekitarnya goyah.
"Kami akui itu memang tidak mudah sehingga pernyataan tertulis ya harus dibuat," tandasnya.
PVJ sendiri diharuskan kembali membongkar proyek yang rencananya akan dibangun lahan parkir karena melanggar aturan koefisien dasar hijau dalam sebuah bangunan. Tapi PVJ malah menyelewengkan itu, sehingga Wali Kota yang mengendusnya langsung melakukan pembongkaran.