Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Sebelum disahkan DPR, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta merupakan Undang-Undang dibuat berdasarkan implikasi dari Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Status Jakarta sebagai ibu kota negara hilang menyusul Undang-Undang tersebut disahkan. Ibu kota negara dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Namun pergantian status DKI Jakarta sebagai ibu kota Indonesia resmi diberlakukan setelah ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sejumlah poin penting terdapat dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta setelah disahkan DPR.
Berikut poin-poin penting aturan mengenai DKI Jakarta dikutip dari dokumen UU DKJ.
Bagaimana status Jakarta setelah tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota?
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU DKJ dijelaskan bahwa kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa kendati sudah tidak lagi berstatus menjadi ibu kota, Jakarta menjadi daerah otonom pada tingkat provinsi dan berfungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis
nasional, regional, dan global.
Bagaimana mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta?
Dalam susunan pemerintahan sesuai Pasal 9 dijelaskan bahwa penyelenggara pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.
Sementara gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih langsung oleh masyarakat sebagaimana Pasal 10 ayat 1 UU DKJ.
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi Pasal 10 ayat 1 UU DKJ.
Selanjutnya dalam Pasa 10 ayat 2 dijelaskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Kemudian Pasal 10 ayat 3 menjelaskan apabila tidak ada pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan keduapada putaran pertama.
Selanjutnya pada Pasal 10 ayat 4 dijelaskan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
Lalu penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan Pasal 10 ayat 5 UU DKJ.
Bagaimana penentuan kawasan aglomerasi dan penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi?
Dalam Pasal 51 ayat 1 dijelaskan pembentukan kawasan aglomerasi untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar,
dibentuk Kawasan Aglomerasi.
Wilayah Aglomerasi
Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota
Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 51 ayat 2.
Kemudian sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan Pembangunan kementerian/Lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi seperti dijelaskan dalam Pasal 51 ayat 3.
Pembentukan Dewan Aglomerasi
"Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi," demikian dikutip dari Pasal 55 ayat 1 UU DKJ.
Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada
Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Selanjutnya mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden," hal itu diatur dalam Pasa 55 ayat 4 UU DKJ.
Ada dana alokasi tambahan bagi kelurahan?
Pasal 15 ayat 5 UU DKJ menjelaskan, dalam rangka mendukung kordinasi pelaksanaan tugas antara lurah dan unit kerja perangkat daerah, pada kantor lurah dapat disediakan sarana dan prasarana sebagai kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah.
"Dalam rangka mendukung tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kelurahan diberi alokasi dana paling sedikit 5% (lima persen) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai beban kerja dan wilayah administratifnya
yang wajib diperuntukkan penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan," demikian dikutip dari Pasal 15 ayat 7 UU DKJ.
Ada pemberian kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta?
Aturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 19 ayat 3 UU DKJ.
Bagaimana peran Jakarta untuk kebudayaan?
Dalam Pasal 31 ayat 1 UU DKJ dijelaskan bahwa Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k meliputi:
a. prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; dan
b. pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan
Bagaimana retribusi pajak?
Penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu diatur dalam Pasal 41 ayat 1 UU DKJ.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa:
a. jasa parkir paling tinggi 25% (dua puluh lima
persen); dan
b. jasa hiburan tertentu paling rendah 25% (dua
puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen).