Qanun Jinayat Dinilai Tak Bikin Jera Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dinilai belum membuat jera para pelaku kekerasan terhadap anak.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dinilai belum membuat jera para pelaku kekerasan terhadap anak.
"Qanun Jinayat lebih mengutamakan penghukuman pada pelaku kejahatan dan belum menyentuh pada aspek perlindungan terhadap anak yang menjadi korban," kata Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh Ayu Ningsih, di Banda Aceh, Jumat (21/8) seperti dilansir Antara.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Apa aja contoh gejala tukak lambung yang dialami anak? Anak dengan tukak lambung mungkin mengeluh nyeri atau ketidaknyamanan di daerah perut, terutama di sekitar bagian atas perut. Nyeri ini dapat berupa sensasi terbakar atau perih.
-
Apa saja tanda cacingan yang dialami oleh anak? Anak kecil yang terkena cacingan biasanya cenderung mengalami diare atau sembelit yang berkepanjangan. Adapun diare tersebut disertai dengan lendir ataupun darah. Selain itu, anak juga akan mengeluhkan perut kembung dan rasa nyeri pada perut.
-
Apa saja tipe gangguan kecemasan pada anak? Mengutip situs Anxiety and Depression Association of America, terdapat beberapa tipe gangguan kecemasan pada anak, antara lain: Gangguan Kecemasan Umum Tipe gangguan kecemasan pada anak yang pertama disebut kecemasan umum atau Generalized Anxiety Disorder (GAD). Ketika gangguan kecemasan pada anak ini terjadi, ia akan merasakan kekhawatiran secara berlebih pada semua hal. Gangguan kecemasan pada anak tipe ini akan membuat pribadi anak menjadi terlalu perfeksionis terhadap berbagai hal. Jika terus berlanjut hingga lebih dari 6 bulan, gangguan kecemasan pada anak akan membuatnya memaksakan diri mencapai semua hal dengan sempurna dan merasa ketakutan atas kesalahan sekecil apapun. Gangguan Kepanikan Tipe gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah gangguan kepanikan atau panic disorder.Pada umumnya, dokter atau psikiater akan melakukan pemeriksaan tipe gangguan kecemasan pada anak apabila ia sudah mengalami minimal dua kali serangan panik secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas.(Foto : istockphoto.com) Kecemasan saat Berpisah Gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah Separation Anxiety Disorder (SAD). Kondisi kecemasan ini biasanya dimulai ketika anak berusia 18 bulan hingga 3 tahun. Diperlukan penanganan yang lebih serius jika terus mengalami gangguan kecemasan pada anak karena hal ini dapat menghambat potensi anak untuk berkembang dan hidup mandiri dengan dirinya sendiri. Kecemasan Sosial Tipe gangguan kecemasan pada anak yang keempat disebut kecemasan sosial atau social anxiety atau fobia sosial. Kondisi ini mengakibatkan anak akan merasa ketakutan ketika diminta berinteraksi dengan dunia sosial. (Foto : istockphoto.com) Selective Mutism Ketika anak secara tiba-tiba menjadi diam membisu apabila ia merasa ketakutan dan panik, ini dapat dikategorikan sebagai gangguan kecemasan pada anak tipe Selective Mutism. Anak yang mengalami gangguan kecemasan ini akan diam, tidak bergerak, tidak berekspresi, menghindari kontak mata, dan menundukkan kepalanya ketika menghadapi situasi yang menegangkan baginya. Fobia Fobia merupakan kondisi ketakutan secara berlebihan terhadap suatu hal. Gangguan kecemasan pada anak yang satu ini dapat menyerang anak apabila ia dihadapkan pada suatu hal yang membuatnya gelisah, menangis, tantrum, rewel, sakit kepala, atau bahkan sakit perut.(Foto : istockphoto.com) Obsessive-compulsive Disorder (OCD) OCD juga termasuk ke dalam tipe gangguan kecemasan pada anak. Kondisi ini biasanya lebih banyak dialami oleh anak pada usia 8 hingga 12 tahun. Anak yang mengalami gangguan kecemasan satu ini akan terobsesi pada suatu hal yang tidak wajar, terutama pada keteraturan dan pengulangan.(Foto : istockphoto.com) Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) Tipe gangguan kecemasan pada anak yang terakhir adalah Post-traumatic Stress Disorder atau biasa disebut dengan trauma. Merasa takut atau sedih akan sesuatu hal yang emosional memanglah wajar. Namun, sejumlah anak mungkin akan mengalami trauma jika situasi tersebut sangat mengerikan atau mencekam. Gangguan kecemasan pada anak ini akan mengubah karakter anak secara keseluruhan dan sangat diperlukan penanganan secara khusus agar mental anak membaik.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang ditemukan pada kerangka bayi tersebut? Setelah kematiannya, bayi itu dimakamkan dengan kalung yang terbuat dari 93 manik-manik faience dan vitreous, serta enam manik-manik cornelian, sebuah temuan yang menunjukkan perawatan yang diterimanya dalam hidup dan mati.
Dalam Webinar bertajuk Ruang Negosiasi pada Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Dalam Tinjauan Sosiologis, Yuridis, dan Politis diselenggarakan Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Ayu Ningsih menjelaskan anak yang menjadi korban pemerkosaan sangat rentan menjadi pelaku, dan dijunctokan dengan pasal-pasal lain dalam Qanun Jinayat, seperti pengakuan zina dan zina anak.
Namun dalam UU Perlindungan Anak, apa pun kondisi anak tetap dianggap sebagai korban, meskipun persetubuhan tersebut dilakukan tanpa ancaman kekerasan, karena ada perluasan unsur pidana, seperti tipu muslihat, bujuk rayu, iming-iming, dan serangkaian kebohongan lainnya.
"Maka orang dewasa tetap akan dihukum dan anak tetap merupakan korban tindak pidana, sayangnya hal ini tidak ada dalam Qanun Jinayat," katanya lagi.
Menurut dia, Qanun tentang Hukum Jinayat masih menawarkan tiga alternatif hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang terdiri atas hukuman cambuk, kurungan, dan denda.
"Seharusnya Pemerintah menerapkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak bagi pelaku kekerasan terhadap anak," katanya pula.
Ia mengatakan selama ini penegak hukum belum pernah memakai qanun tersebut untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap anak di Aceh. Padahal, sudah sepantasnya para aparatur hukum memastikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan, mulai dari moral and social justice kepada legal justice menuju pressure justice.
"Perlu diketahui, bahwasanya tindak kekerasan terhadap anak di Aceh cenderung tinggi," katanya lagi.
Dia menyebutkan sampai Juni 2021, sudah ada 202 kasus tindak kekerasan terhadap anak yang terdiri dari 46 kasus pelecehan seksual, 45 kasus kekerasan psikis, dan 34 kasus kekerasan fisik.
KPPA menginginkan adanya upaya pemulihan kondisi korban (restitusi) atau penggantian kerugian yang dialami korban baik secara fisik maupun mental.
"Jadi, KPPA mendesak agar lahirnya peraturan gubernur yang mengatur tentang restitusi," kata dia.
Anggota DPR Aceh Darwani A Gani mengatakan selama ini masih ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, tetapi tidak melapor karena takut malu.
"Masyarakat menganggap kasus kekerasan seksual adalah masalah yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya pula.
Baca juga:
Berduaan dalam Rumah, Pemuda dan IRT di Aceh Barat Daya Diamankan Polisi Syariah
Dihukum Cambuk 175 Kali, Pemerkosa Anak Ini Nyerah di Sabetan ke-48 karena Kesakitan
Ekspresi Pasangan Gay Meringis Kesakitan Saat Dicambuk 77 Kali di Aceh
Hukuman Cambuk 100 Kali Bagi yang Berzina di Aceh
Setelah Hukum Cambuk, Arab Saudi Juga Hapus Hukuman Mati Bagi Anak di Bawah Umur
Saudi Akan Larang Hukuman Cambuk Tapi Potong Tangan dan Penggal Tetap Ada