Raden Indrajana, Tersangka Penganiayaan Anak Kandung di Tebet Ditahan Polisi
Polisi menahan Raden Indrajana Sofiandi selama 20 hari ke depan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Polisi melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya berinisial KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan. Kini RIS ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Kami satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy Idrus melalui konferensi persnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
-
Bagaimana polisi menangani pria yang berpura-pura kesurupan? Iptu Anwar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Karawang mengatakan anggotanya memutuskan membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang. "Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan," ucap dia.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Keputihan pada anak perempuan apa sebenarnya? Pengertian Keputihan pada Anak Menurut Teen's Health, keputihan pada anak perempuan adalah hal yang wajar dan memiliki tujuan untuk membersihkan serta melembabkan vagina.
-
Apa saja tipe gangguan kecemasan pada anak? Mengutip situs Anxiety and Depression Association of America, terdapat beberapa tipe gangguan kecemasan pada anak, antara lain: Gangguan Kecemasan Umum Tipe gangguan kecemasan pada anak yang pertama disebut kecemasan umum atau Generalized Anxiety Disorder (GAD). Ketika gangguan kecemasan pada anak ini terjadi, ia akan merasakan kekhawatiran secara berlebih pada semua hal. Gangguan kecemasan pada anak tipe ini akan membuat pribadi anak menjadi terlalu perfeksionis terhadap berbagai hal. Jika terus berlanjut hingga lebih dari 6 bulan, gangguan kecemasan pada anak akan membuatnya memaksakan diri mencapai semua hal dengan sempurna dan merasa ketakutan atas kesalahan sekecil apapun. Gangguan Kepanikan Tipe gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah gangguan kepanikan atau panic disorder.Pada umumnya, dokter atau psikiater akan melakukan pemeriksaan tipe gangguan kecemasan pada anak apabila ia sudah mengalami minimal dua kali serangan panik secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas.(Foto : istockphoto.com) Kecemasan saat Berpisah Gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah Separation Anxiety Disorder (SAD). Kondisi kecemasan ini biasanya dimulai ketika anak berusia 18 bulan hingga 3 tahun. Diperlukan penanganan yang lebih serius jika terus mengalami gangguan kecemasan pada anak karena hal ini dapat menghambat potensi anak untuk berkembang dan hidup mandiri dengan dirinya sendiri. Kecemasan Sosial Tipe gangguan kecemasan pada anak yang keempat disebut kecemasan sosial atau social anxiety atau fobia sosial. Kondisi ini mengakibatkan anak akan merasa ketakutan ketika diminta berinteraksi dengan dunia sosial. (Foto : istockphoto.com) Selective Mutism Ketika anak secara tiba-tiba menjadi diam membisu apabila ia merasa ketakutan dan panik, ini dapat dikategorikan sebagai gangguan kecemasan pada anak tipe Selective Mutism. Anak yang mengalami gangguan kecemasan ini akan diam, tidak bergerak, tidak berekspresi, menghindari kontak mata, dan menundukkan kepalanya ketika menghadapi situasi yang menegangkan baginya. Fobia Fobia merupakan kondisi ketakutan secara berlebihan terhadap suatu hal. Gangguan kecemasan pada anak yang satu ini dapat menyerang anak apabila ia dihadapkan pada suatu hal yang membuatnya gelisah, menangis, tantrum, rewel, sakit kepala, atau bahkan sakit perut.(Foto : istockphoto.com) Obsessive-compulsive Disorder (OCD) OCD juga termasuk ke dalam tipe gangguan kecemasan pada anak. Kondisi ini biasanya lebih banyak dialami oleh anak pada usia 8 hingga 12 tahun. Anak yang mengalami gangguan kecemasan satu ini akan terobsesi pada suatu hal yang tidak wajar, terutama pada keteraturan dan pengulangan.(Foto : istockphoto.com) Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) Tipe gangguan kecemasan pada anak yang terakhir adalah Post-traumatic Stress Disorder atau biasa disebut dengan trauma. Merasa takut atau sedih akan sesuatu hal yang emosional memanglah wajar. Namun, sejumlah anak mungkin akan mengalami trauma jika situasi tersebut sangat mengerikan atau mencekam. Gangguan kecemasan pada anak ini akan mengubah karakter anak secara keseluruhan dan sangat diperlukan penanganan secara khusus agar mental anak membaik.
Irwandy menjelaskan, RIS melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya dalam rentang waktu September 2021 sampai dengan 5 September 2022 di apartemen yang ditinggalinya.
"Yang pada saat kejadian berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka sehingga penyidik menerapkan pasal KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun dan UU perlindungan anak," jelas Irwandy.
Adapun RIS dijerat dengan dua pasal yakni pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal Undang-Undang perlindungan anak.
"Dalam pengenaan pasal yang kami sangkakan, adalah pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
"Dan atau pasal 76 c jo 80 ayat 1 dan ayat 4 uu 35 tentang perlindungan anak," sambungnya.
Duduk Perkara Ayah Pukul Anak
Sebelumnya, akun Instagram @ikeyyuuuu sempat mengunggah beberapa tindakan kekerasan yang dilakukan RIS terhadap kedua anaknya.
Terekam saat RIS melakukan kekerasan, sang anak terlihat membalas dengan balik memukul meski ditahan oleh RIS. Terdengar pula suara dari si perekam video untuk memperingati pelaku agar tidak kasar terhadap anak.
KEY mantan istri RIS melaporkan tindak kekerasan terhadap kedua anaknya KR dan KA ke Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi LP Nomor LP/B/2301/IX /2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, 23 September 2022.
(mdk/tin)