Ragil diciduk usai sebar berita ujaran kebencian soal PKI di media sosial
Ragil diciduk usai sebar berita ujaran kebencian soal PKI di media sosial. Pelaku menyebarkan ujaran kebencian dengan menuliskan PKI ingin menghabisi ulama. Selain itu, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian tersebut kepada para siswa murid Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Sajira, Banten.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian pada Selasa (20/2) pagi. Pelaku ditangkap karena melakukan ujaran kebencian melalui unggahan di media sosial Facebook.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar mengatakan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Ragil Prayoga Hartajo oleh Tim 3 Tindak Satgas Siber Patroli dipimpin oleh Iptu Murjadi.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas nama Ragil Prayoga Hartajo," ujar Irwan melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (20/2).
Dia menyebut pelaku menyebarkan ujaran kebencian dengan menuliskan PKI ingin menghabisi ulama. Selain itu, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian tersebut kepada para siswa murid Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Sajira, Banten.
"Motif pelaku menyebarkan konten hate speech dengan alasan ingin mengingatkan murid SMA 1 Sajira Banten agar hati-hati bahaya laten komunis akan muncul," ucapnya.
Saat menangkap pelaku, pihak kepolisian mengamankan satu unit handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card TREE 3 dan Telkomsel, satu buah handphone OPPO A37 berwarna Hitam berserta sim card XL dan Telkomsel serta akun Facebook dengan nama 'Ragil Prayoga Hartajo'.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga:
Polisi amankan pelaku penghina Presiden Jokowi hingga Mbah Maimun
Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan
Jonru dituntut 2 tahun 3 bulan bui: Jaksa itu bukan Tuhan saya tak peduli
Polisi tangkap pelaku ujaran kebencian pada Presiden, Buya Syafii dan Polri
Polda Sumsel bentuk Satgas pantau berita hoax dan SARA selama Pilgub
'Kelompok radikal mencederai prinsip toleransi Bhineka Tunggal Ika'
Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta