Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Terancam 10 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pihaknya akan menjerat Toto dan Fanni dengan pasal berlapis.
Dua orang mengaku sebagai keturunan kerajaan ditangkap polisi. Keduanya adalah Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41). Mereka mendirikan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pihaknya akan menjerat Toto dan Fanni dengan pasal berlapis.
-
Kenapa Segarayasa di Keraton Kerta dibangun? Mengutip Facebook Sejarah Jogyakarta, Babad Momana mencatat bahwa pada tahun 1637 Sultan Agung telah memberi perintah untuk membangun bendungan di Kali Opak. Sementara dalam Babad Sangkala dicatat bahwa pada tahun 1643 pembangunan danau tersebut tidak hanya menggunakan tenaga masyarakat keraton, namun juga menggunakan unsur tenaga prajurit.
-
Kapan Segarayasa dibangun di Keraton Kotagede? Mengutip Facebook Sejarah Jogyakarta, saat itu raja kedua Mataram, Panembahan Anyakrawati memerintahkan dibuatnya danau dan taman di sekitar kraton. Dalam Babad Sangkala, diceritakan pada tahun 1605 ia membangun Taman Danalaya dan Segaran Sirnabumi sekaligus lumbung pertanian yang diberi nama Gading dan Panggung Krapyak.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Bagaimana pembangunan Segarayasa di Keraton Yogyakarta? Selain itu di danau buatan itu terdapat terowongan bawah tanah dan masjid bawah tanah.
-
Kapan Keraton Surosowan dibangun? Keraton ini pertama kali dibangun sekitar tahun 1526 pada masa pemerintahan Maulana Hasanuddin, pendiri dari Kesultanan Banten.
-
Apa fungsi lorong supit urang di Keraton Surakarta? Sebelum masuk ke ruas jalan tersebut, terdapat gerbang dengan bagian atas berupa plengkung besi. Di gerbang tersebut tertulis "Kori Patjikerran" yang lengkap dengan tulisan aksara Jawa di atasnya. Kini lorong supit urang menjadi rute favorit wisatawan yang akan berkunjung ke Keraton Surakarta. Tak jarang mereka menyusuri lorong tersebut dengan berjalan kaki.
"Kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/1).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi fakta dan saksi ahli untuk menganalisa kasus Keraton Agung Sejagat. Disimpulkan, terdapat unsur pidana di dalamnya.
"Sesuai Pasal yang disangkakan mereka terancam 10 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Menurut pengakuan Toto Santoso, kerajaan ini muncul karena sebuah perjanjian 500 tahun lalu telah berakhir. Perjanjian itu mulai terhitung pada 1518 sampai 2018. Perjanjian tersebut isinya tentang penguasaan rempah-rempah selama 500 tahun.
"Setelah 500 tahun tidak ada lagi ikatan dari Portugis. Kemudian jatuhnya 500 tahun ini di tahun 2018. Makanya mereka setelah berakhirnya 500 tahun itu punya inisiatif yang katanya mendapatkan wangsit mendirikan Kerajaan Mataram kedua," kata Iskandar mengulang kembali pengakuan Toto Santoso.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com