Rampok uang Musril di tengah jalan, Eman dan Jefri dibekuk
Polisi terpaksa menembak Eman lantaran mencoba kabur.
Setelah merampok harta milik Musril Tanjung (52), Jefri Sihombing (34) dan Suratman alias Eman (31), ditangkap polisi Polsek Bukit Raya di dua lokasi berbeda. Eman bahkan terpaksa ditembak karena berusaha lari saat akan ditangkap.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo kepada merdeka.com, Rabu (4/11), mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka mencegat korbannya yang sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Citra, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Riau.
"Para tersangka kemudian memukulkan kayu itu ke arah korban. Korban sempat menghindar, namun salah satu tersangka dengan cepat mengambil sebongkah batu dan melemparkannya ke kepala korban, hingga terjatuh dari sepeda motornya," kata Ricky.
Kedua tersangka mengancam akan membunuh korban jika melawan. Merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya pasrah saat tas berisi Rp 19 juta miliknya dirampas kedua bandit itu.
"Setelah itu korban langsung melaporkan. Kemudian anggota polisi bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda," ucap Ricky.
Awalnya, polisi menangkap Eman di kediamannya di Jalan Pahlawan Kerja. Kemudian, petugas menemukan barang bukti uang tunai hasil merampok dilakukan tersangka.
Saat ditangkap, Eman sempat melawan dan mencoba lari. Polisi lantas menembak kakinya. Setelah menangkap Eman, polisi pun menginterogasinya untuk mencari pelaku lain.
Selanjutnya, atas keterangan Eman, temannya bernama Jefri yang keberadaannya sudah diketahui dibekuk di sebuah kedai tuak, di Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beragam barang bukti. Yaitu satu unit ponsel merek Samsung tipe GT-E1272 dan Nokia tipe 105, sebatang kayu, helm warna putih, uang tunai sebesar Rp 1.750.000 dan Rp 860 ribu, jaket kulit warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam merah berpelat nomor BM 2586 OM yang digunakan keduanya saat merampok.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Ricky.