Rampung Diperiksa Polda Metro, Syahrul Yasin Limpo Bungkam Ditanya Jumlah Uang Diduga Diperas Firli
Syahrul Yasin Limpo diperiksa kurang lebih enam jam di Bareskrim Polri.
Syahrul Yasin Limpo diperiksa kurang lebih enam jam di Bareskrim Polri.
Rampung Diperiksa Polda Metro, Syahrul Yasin Limpo Bungkam Ditanya Jumlah Uang Diduga Diperas Firli
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Syahrul Yasin Limpo diperiksa kurang lebih enam jam di Bareskrim Polri.
Pantauan merdeka.com, Syahrul Yasin Limpo keluar dari lobby gedung Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 19.16 WIB. Mantan politikus Partai NasDem itu dikawal penyidik KPK dan beberapa polisi.
- Sempat Mangkir, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Terkait Pemerasan Syahrul Limpo Hari Ini
- Polda Metro Sita Dokumen KPK Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- Polda Metro Bakal Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- Mentan Syahrul Yasin Limpo Mendadak Sambangi Polda Metro Jaya
Syahrul Yasin Limpo yang merupakan tersangka kasus korupsi di Kementan keluar dari lobby gedung Bareskrim Polri, menggunakan rompi tahanan KPK. Syahrul Yasin Limpo sama sekali ogah buka suara terkait pemeriksaannya.
Syahrul Yasin Limpo bungkam seribu bahasa ketika ditanya nominal yang diperas Firli Bahuri.
Syahrul Yasin Limpo enggan menggubris pertanyaan wartawan sambil terus berjalan menuju mobil penyidik KPK.
Saat diberondong pertanyaan di dalam mobil penyidik KPK, Syahrul Yasin Limpo juga enggan untuk buka mulut.
Berselang dari Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, M Hatta juga terlihat keluar bersamaan dari lobby Bareskrim Polri dan langsung bergegas menuju mobil KPK.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Jamaludin Koedoboen mengatakan kliennya disodorkan 22 pertanyaan oleh penyidik polisi. Menurut Jamaludin, pemeriksaan kali ini hanya untuk menjaga konsistensi Syahrul Yasin Limpo pada pemeriksaan sebelumnya di Polda Metro Jaya.
Jamaludin juga mengkaui salah satu materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik yakni pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli di 'Safe House' Kertanegara Jakarta Selatan. Hanya saja, Jamaludin enggan untuk membeberkan perihal pertemuan kliennya dengan Firli tersebut.
Selain itu, ada juga beberapa materi pemeriksaan mengenai pemerasan uang oleh Firli. "Memang ada pertanyaan ke arah situ, tapi itu pertanyaan pengulangan," ucap Jamaludin di Mabes Polri, Selasa (31/10).
Pegawai KPK diperiksa
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan kali ini turut memanggil pihak KPK sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya tersebut pun telah selesai.
"Pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan thd saksi pegawai KPK RI (Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masy KPK RI), telah selesai pemeriksaannya pada pukul 12.00 wib," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Masih di waktu dan tempat yang sama, penyidik juga tengah empat saksi lainnya yang hingga kini masih berlangsung. Namun Ade enggan membeberkan identitas keempat orang tersebut.
Pemeriksaan juga berlangsung di gedung Bareskrim Mabes Polri yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Di antaranya Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, eks Mentan SYL, dan M Hatta eks Direktur Alat dan Mesin Kementan. Ketiganya hingga kini masih dilakukan pemeriksaan.
Total sudah ada kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain diluar kedua instansi tersebut.
Mereka semua diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.