Polda Metro Klaim Tak Ada Kendala Usut Kasus Pemerasan Syahrul Limpo & Jamin Bebas Intimidasi
Kasus ini menyeret Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah satu kali dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, ketua KPK Firli baru diperiksa satu kali.
Polda Metro Klaim Tak Ada Kendala Usut Kasus Pemerasan Syahrul Limpo & Jamin Bebas Intimidasi
Polisi memastikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021 bebas dari intimidasi. Meskipun, kasus ini berkaitan dengan pimpinan KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Polri menjamin bahwa proses penyidikan yang dilakukan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan, intimidasi atau apapun juga," kata Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dirkrimsus juga mengklaim tidak mengalami kendala dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, semua berjalan sesuai rencana sejak kasus dinaikan ke tahap penyidikan pada 9 Oktober atau sekitar 1 bulan 4 hari.
"Tidak ada kendala sama sekali dalam penyidikan yang dilakukan," ujarnya.
Saat ini, sudah 94 saksi termasuk saksi ahli yang dimintai keterangan.
"Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan hari Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi dan 8 orang ahli," kata Ade Safri.
Sekadar diketahui, meski sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Firli Bakal Diperiksa Kamis
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/11) lusa nanti. Hal itu sebagaimana permintaan dari pihak KPK yang telah disetujui penyidik.
"Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB (selaku) Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi Kamis, 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (14/11).
Pemeriksaan yang berlangsung di lantai enam Gedung Bareskrim Polri, dilakukan sebagai tindak lanjut atas batalnya pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan Selasa (14/11) kemarin.
"Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi," jelasnya.