Bareskrim sejak Awal Pelototi Langkah Polda Metro Tangani Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Langkah Bareskrim sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bareskrim Polri ternyata ikut memberikan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Bareskrim sejak Awal Pelototi Langkah Polda Metro Tangani Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
"Saat ini memang sudah diasistensi Bareskrim Polri oleh Direktorat Korupsi. Dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (14/10).
Sandi mengatakan asistensi itu dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses hukum berjalan dengan teliti, hati-hati, dan profesional, sesuai aturan yang berlaku.
"Supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada. Dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," ujarnya.
Sementara soal usulan Kompolnas agar kasus dilimpahkan ke Bareskrim Polri, kata Sandi, lebih baik semua pihak mempercayakan dan mengawasi kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Saat penanganan ini sedang berlangsung, Bapak Kapolri juga mengajak semua komponen untuk bisa mengawasi bersama, baik itu dari internal maupun eksternal. Agar menjaga kasus ini berjalan dengan baik, dengan terbuka dan bisa kita buka. Kalau memang benar akan kita proses, kalau tidak benar ya segera kita akan hentikan."
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Sekadar informasi, saat ini kasus yang ditangani Polda Metro Jaya telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Diduga ada pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Total telah telah ada 12 saksi yang diperiksa guna menemukan tersangka dalam kasus pemerasan ini. Hari ini penyidik memanggil ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.
"Betul (hari ini pemanggilan ulang terhadap Kevin)."
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.