Rapat Pleno Rekap Suara Pemilu Usai Putusan MK, Demokrat Beri Catatan Khusus
Provinsi pertama yang dibacakan adalah daerah pemilihan Banten 2.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno membacakan dan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional dan penetapan hasil Pemilu 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (28/7). Diketahui, provinsi pertama yang dibacakan adalah daerah pemilihan Banten 2.
- Puan Ingatkan Pilkada Jurdil dan Aparat Netral: Rakyat Harus Merdeka Memilih
- Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Rampung, Ketua KPU: Mudah-mudahan Semua Pihak Menerima
- Dikurangi 1.549 Suara, PDIP Unggul dari Demorat dalam Hitung Ulang Dapil Banten II untuk DPR
- KPU Lanjutkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 5 Provinsi
Pada rapat pleno tersebut, Demokrat melalui perwakilan saksinya Andi Nurpati memberikan catatan keberatan karena bukan menyandingkan d hasil dan c1 hasil seperti yang diperintahkan MK.
Andi mengatakan, Demokrat keberatan karena pada praktiknya putusan MK dinilai tidak dijalankan dan malah menjalankan rekomendasi Bawaslu yang malah membuka kotak suara.
"Tapi kenapa rekomendasi Bawaslu malah suruh buka kotak hitung ulang? Kemudian saya mendapat informasi surat suara yang dibuka kotak dihitung ulang itu merubah suara Demokrat yang menjadi berkurang. Lalu saya dengar keputusan rapat plenonya tidak kuorum," kata Andi di Ruang Rapat KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7).
Menjawab hal itu, perwakilan KPU Provonsi terkait mengaku sudah menjalankan perintah MK dan Bawaslu dengan menyandingkan surat suara dan menghitungnya kembali. Dia pun meluruskan kalau persoalan kuorum sudah diselesaikan setelah sebelumnya rapat pleno sempat diskors.
"Soal ada anggota yang walkout memang sempat walkout, rapat pleno di-pending setelah itu yang yang bersangkutan kembali lagi dan menandatangani hasil keputusan rapat pleno," jelas perwakilan KPU Provinsi Banten pada rapat tersebut.
Mendengar hal itu, Andi mengaku masih keberatan. Komisioner KPU Idham Holik pun mempersilakannya untuk menuliskan hal itu di form kejadian khusus sebagai catatan.
"Kami mohon kepada panitia mencatat keberatan saksi dalam daftar kejadian khusus kepads saksi," jelas Idham.
Usai keberatan terkait dicatat, Idham pun membacakan perolehan suara nasional dan penetapan hasil Pemilu 2024 pasca putusan MK.
"Dengan demikian hasil tindakan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Banten 2 kami akan tetapkan," Idham menandasi dengan ketukan palu.
Berikut Hasil rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Banten untuk Dapil Banten 2 DPR RI:
-Daftar Pemilih Tetap (DPT): 1.759.570
-Daftar Pemilih Tambahan (Dptb): 7.768
-Daftar Pemilih Khusus (DPK): 18.821
-Jumlah Pengguna Hak Pilih: 1.786.159
-Jumlah Surat Suara Diterima, termasuk Surat Suara Cadangan 2% dari DPT: 2.104.773
-Jumlah Surat Suara Digunakan: 1.786.159
-Jumlah Suara Dikembalikan oleh Pemilih karena rusak/keliru coblos: 2.059
-Jumlah Surat Suara yang Tidak Digunakan: 316.555
PKB: 32.882
Gerindra: 52.420
PDIP: 26.606
Golkar: 39.295
NasDem: 23.708
Partai Buruh: 6.315
Partai Gelora: 4.872
PKS: 33.281
PKN: 800
Hanura: 2.232
Partai Garuda: 2.236
PAN: 19.454
PBB: 3.654
Demokrat: 17.881
PSI: 16.304
Perindo: 5.352
PPP: 11.953
Partai Ummat: 1.976