Ratu Atut Bebas Bersyarat Setelah 7 Tahun Mendekam di Lapas Tangerang
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9). Terpidana penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar dan korupsi alat kesehatan itu menjalani pembebasan bersyarat setelah mendekam sekitar 7 tahun dalam penjara itu.
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9). Terpidana penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar dan korupsi alat kesehatan itu menjalani pembebasan bersyarat setelah mendekam sekitar 7 tahun dalam penjara.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan pembebasan bersyarat kakak kandung terpidana Tubagus Chaeri Wardana.
-
Bagaimana Ratu Shima menjalankan pemerintahannya? Pemerintahan Ratu Sima menjalankan pemerintahan dengan adil dan tegas. Ia tak tebang pilih saat memutuskan setiap perkara. Siapa yang bersalah akan dihukum setimpal, termasuk jika pelakunya putranya sendiri.
-
Siapa Ratu yang memimpin Kerajaan Holing pada abad VII Masehi? Salah satu tokoh Kerajaan Holing yang mencuri perhatian dunia adalah Ratu Shima. Selama masa kepemimpinannya, tidak ada kerajaan atau negara lain yang berani menyerang.
-
Bagaimana cara Ratu Tribhuwana Tunggadewi mengatasi pemberontakan dalam negeri? Pemberontakan dalam negeri juga dapat diatasi dengan baik selama masa pemerintahan Tribhuwana Tunggadewi, sebagaimana dilansir dari jurnal Berkala Arkeologi berjudul Tokoh Wanita Di Jawa Sekitar Abad VII - XIV Masehi (R. Istari, 2004).
-
Kapan Ratu Kalinyamat menjadi bupati Jepara? Ratu Kalinyamat kemudian menjadi bupati Jepara setelah kematian Arya Penangsang pada tahun 1549.
-
Apa tugas utama 'ratu' dalam masyarakat semut? Ratu bertanggung jawab untuk bertelur, tetapi dia tidak bertanggung jawab untuk memerintah setiap semut.
-
Apa yang dilakukan Atta Halilintar untuk merayakan HUT RI? Youtuber Atta Halilintar mememilih mengajak seluruh Tim AHHA untuk liburan ke Dufan.
"Saya sudah melapor pada pimpinan bahwa memang hari ini betul Bu Ratu Atut bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari ini," tegas Yekti Apriyanti, Kalapas Kelas IIA Tangerang, dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Sesuai Aturan
Sebelum mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratu Atut sebelumnya menjalani kurungan di Rutan KPK cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat (masa kurungan), makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," ucap dia.
Yekti memaparkan, pembebasan bersyarat terhadap Ratu Atut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Kita sudah keluar undang-undang nomor 22 tahun 2022. Jadi dia sudah berhak pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya. Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini sudah sesuai SOP yang kita jalankan," jelasnya.
Selain aturan undang-undang tersebut, pembebasan bersyarat terhadap Ratu Atut ini juga melalui mekanisme sidang BPP. "Baru dikeluarkanlah SK BPP nya seperti itu," ucap dia.
Ratu Atut sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Dia juga dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten. Dalam kasus ini, Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan kurungan.
(mdk/yan)