Ratusan Anggota KPPS Meninggal, Ombudsman Sesalkan Lambatnya Reaksi KPU
Maka dari itu, dia meminta agar penyelenggaraan Pemilu selanjutnya, KPU atau KPUD terlebih dahulu mendata para petugas KPPS tentang riwayat penyakit. Menurut dia, jangan demi percepatan jalannya Pemilu mengorbankan orang lain.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun KPU Daerah (KPUD) terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mempertanyakan, apakah KPU maupun KPUD langsung bergerak cepat saat mengetahui ada petugas KPPS yang meninggal.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa saja yang menjadi tugas utama dari anggota KPPS? Tugas utama KPPS meliputi persiapan tempat pemungutan suara, mendistribusikan surat suara, memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, serta menghitung dan mencatat hasil suara.
"Ketika setelah dua atau tiga hari pemungutan suara, usai ada pemberitaan petugas Pemilu meninggal, apakah ada reaksi cepat dari KPU atau KPUD? Jika ada, apa? Jika tidak mengapa?" katanya di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Dia menilai, tak ada reaksi cepat dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar korban meninggal lantaran Pemilu tak bertambah banyak.
"Diduga kurang, atau tidak ada reaksi cepat atau optimal dari KPU, Bawaslu, ataupun Kemenkes untuk mencegah jangan sampai lebih banyak jatuh korban," ujarnya.
Adrianus mengaku heran, mengapa KPU atau KPUD tak lebih dahulu turun untuk mempertanyakan riwayat penyakit mereka yang bertugas sebagai KPPS.
"Data Kemenkes sejauh ini memperlihatkan bahwa petugas Pemilu yang meninggal karena kelelahan tersebut memiliki riwayat sakit yang memungkinkan kematian tiba-tiba, yakni penyakit jantung, gula, dan tekanan tinggi," jelasnya.
Maka dari itu, dia meminta agar penyelenggaraan Pemilu selanjutnya, KPU atau KPUD terlebih dahulu mendata para petugas KPPS tentang riwayat penyakit. Menurut dia, jangan demi percepatan jalannya Pemilu mengorbankan orang lain.
"KPU atau Bawaslu harus memiliki unit atau bagian yang menangani kesehatan para petugas Pemilu," tutupnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PSI Kumpulkan Rp50 Juta untuk Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal
KPU Tetap Bekerja Selesaikan Berkas Pemilu Meski di Luar Gedung Ada Aksi Demo 22 Mei
Data 4 Pengawas Pemilu di Bali Meninggal Selama Pemilu 2019
Bawa Keranda dan Replika Mayat, Mahasiswa Solo Geruduk KPU
Dokter Ani Hasibuan Laporkan Media Online yang Sebarkan Hoaks Soal KPPS Meninggal
Ombudsman Desak Pemerintah Minta Maaf soal Kematian Petugas KPPS
Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi