Ratusan Polisi Dikerahkan Kawal Pengosongan Hotel Sultan
Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno kini diambil alih pemerintah.
Ratusan personel ini akan mengantisipasi potensi gangguan yang mungkin terjadi saat pengosongan lahan.
Ratusan Polisi Dikerahkan Kawal Pengosongan Hotel Sultan
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 100 personel pengamanan selama proses pengosongan lahan Hotel Sultan yang dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu (4/10) pagi ini.
"Kita siapkan pengamanan, sementara 1 SSK (100 personel)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin, saat dikonfirmasi.
- Izin Tak Diperpanjang, Manajemen GBK Somasi hingga Polisikan Pegawai Hotel Sultan yang Masih Ngeyel Bekerja
- Izin Perpanjang HGB Ditolak, Hotel Sultan Harus Minggat dari GBK
- Usai Diurut, Anggota DPRD Kolaka Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Hotel di Kendari
- Usut Penyebab Kebakaran Hotel di Melawai, Polisi Periksa 3 Orang hingga Libatkan Labfor
Komarudin menjelaskan pengerahan personel ditujukan untuk melakukan pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan yang mungkin terjadi saat pengosongan lahan.
"Kami siapkan konsep pengamanannya itu kegiatan dari GBK untuk memasang patok atau pelang di sana. Tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut,"
ujar dia.
merdeka.com
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyebut bahwa Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno kini resmi kembali menjadi milik negara.
"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia,"
ujar Hadi dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (9/9).
merdeka.com
Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,”
kata Hadi.
merdeka.com