Ratusan Ribu Rokok Tanpa Pita Cukai Disita di Malang
Saat pemeriksaan, pemilik rumah berinisial D tidak berada di tempat, sementara pemilik barang diduga berinisial Z. Sampai saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Ratusan ribu rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari sebuah rumah di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pemilik diduga menimbun atau menyimpan rokok polos atau tanpa pita cukai sebelum dijual di pasaran.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan rokok-rokok tersebut disita petugas dalam sebuah operasi. Sebanyak 147.500 batang disita dari sebuah rumah di Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
-
Di mana Mal Rongsok Depok berada? Nurcholis merupakan owner mal rongsok yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
-
Apa yang dicuri para pelaku dari rumah pegawai koperasi di Malang? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Di mana perampokan rumah pegawai koperasi di Malang terjadi? Perampokan berlangsung, Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
-
Bagaimana warga Malang bisa menghentikan serangan pasukan Kerajaan Mataram? Pasukan Bupati Ronggosukmo jumlahnya lebih sedikit dari pasukan Tumenggung Alap-alap, namun berhasil mempertahankan daerahnya dari serangan pasukan Kerajaan Mataram. Semangat membara warga Malang di bawah pimpinan Bupati Ronggosukmo berhasil menumpas pasukan Kerajaan Mataram.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kresek Mesin) bermerek New Unggul Exclusive isi 20 batang sebanyak 6.325 bungkus atau sekitar 126.500 batang. Serta rokok ilegal jenis SKM batangan sebanyak 2 karton atau sekitar 21.000 batang," ungkap Rudy Hery Kurniawan di Kota Malang, Kamis (17/1).
Petugas Selasa (08/01) pukul 15.00 WIB, melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, mendapati barang bukti di lokasi dan melakukan penyitaan.
Saat pemeriksaan, pemilik rumah berinisial D tidak berada di tempat, sementara pemilik barang diduga berinisial Z. Sampai saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Perkiraan nilai barang dari operasi tersebut sekitar Rp 36,8 juta. Potensi kerugian negara dari operasi tersebut sebesar Rp 69,6 juta.
Baca juga:
Tarif Cukai 2019 Diputus Tak Naik, Rokok Ilegal Ditarget Turun Jadi 3 Persen
Bea Cukai Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Resmikan Kantor Baru Jember dan Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 959 Juta
Bea Cukai Sita 4,05 Juta Rokok Ilegal di Jepara
Hendak dijual ke warung, 208 ribu batang rokok ilegal di Tangsel disita
Bea Cukai Marunda musnahkan 2 juta batang rokok dan 2.245 miras ilegal