Rawan Dikorupsi, Pemerintah Disarankan Bentuk Tim Khusus Awasi Dana Covid-19
Empat titik rawan penanganan bencana, yakni pengadaan barang dan jasa, refocusing dan realokasi anggaran pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi dan penyelenggaraan bansos.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, antara penanganan bencana dan tindak pidana korupsi saling berimpitan. Ada empat titik yang rawan dikorupsi pada penanganan bencana.
Empat titik rawan penanganan bencana, yakni pengadaan barang dan jasa, refocusing dan realokasi anggaran pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi dan penyelenggaraan bansos.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana modus korupsi yang dilakukan dalam Bantuan Presiden? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Terkait kerawanan itu, Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola mengusulkan pemerintah membentuk tim khusus sebagai pengawas anggaran saat bencana, termasuk saat pandemi Covid-19 ini.
"Pendekatan antikorupsi seharusnya diterapkan secara keseluruhan. SE panduan penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa (PBJ) untuk percepatan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan KPK tentu tidak cukup," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (21/5).
"Harusnya bisa mencontoh pengelolaan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) pada waktu tsunami Aceh tahun 2004. Dimana ada tim antikorupsi khusus yang mengawasi pengelolaan kebijakan dan pendanaan, serta mendorong pihak-pihak lain untuk patuh pada koridor antikorupsi," sambungnya.
Menurutnya, saat ini KPK hanya bicara soal panduan pengadaan saja. Sedangkan tim khusus tersebut memiliki kewenangan lebih dalam melaksanakan pengawasan.
"Kalau mengikuti skema BRR, dia leading di koordinasi dengan badan-badan pengawasan lain. Kalau saat ini bisa jadi koordinator dengan KPK, BKPP, LKPP. Nantinya, mungkin lebih tepat di gugus tugas itu ya, dibentuk desk khusus atau tim khusus," usulnya.
Alasannya adalah dalam situasi krisis seperti ini, kata Alvin, potensi potensi penyalahgunaan anggaran bencana sangat rentan seluruhnya alami tindak korupsi.
"Program bantuan sosial dan pengadaan alat kesehatan dapat menjadi contoh potensi korupsi yang paling rawan. Karena minimnya transparansi data pengadaan, tidak ada data agregat terbuka penerima bantuan, dan pengawasan minim dari penegak hukum," tutupnya.
Baca juga:
KPK Dinilai Sudah Cium Potensi Korupsi Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Terlibat Korupsi Proyek Saluran Air Hujan, Jaksa Eka Divonis 4 Tahun Penjara
3 Tersangka Korupsi Ruang Terbuka Hijau Bandung Segera Diadili
KPK Periksa Advokat Hardja Karsana Terkait Suap dan Gratifikasi di MA
Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 M, KPK Telusuri Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi