Razia PPKM Darurat di Banten, 92 Warga Serang Melanggar Disanksi Teguran
Dalam patroli PPKM Darurat pada hari ke 12 tersebut, petugas telah memberikan sebanyak 109 sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Jajaran Polda Banten masih terus melakukan patroli skala besar dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini sudah mulai dilakukan sejak 3 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Dirpolairud Polda Banten Kombes Rustam Mansur mengatakan, patroli skala besar yang dilakukannya tersebut bertujuan untuk melakukan penertiban kepada masyarakat.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Malam ini malam ke 12 kita melaksanakan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat, untuk itu kami Polda Banten bersama Forkompinda Banten terus melakukan patroli skala besar ke tempat-tempat keramaian yang berada di Kota Serang," kata Rustam, Rabu (14/7) malam.
"Di mana tujuan patroli ini untuk memberikan peringatan dan sekaligus melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat," sambungnya.
Rustam menyebut, dalam patroli PPKM Darurat pada hari ke 12 tersebut, petugas telah memberikan sebanyak 109 sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Tadi kita telah memberikan sanksi sebanyak 109 sanksi, dengan rincian sebanyak 17 sanksi tertulis dan 92 sanksi lisan. Di mana berdasarkan sanksi tertulis ini sudah ada penurunan dari hari-hari sebelumnya. Semoga dengan adanya sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera dan memberikan kesadaran kepada masyarakat," sebutnya.
Lebih lanjut, Rustam, menjelaskan, dalam patroli tersebut dilakukan oleh personel gabungan dan juga dibagi menjadi 2 regu.
"Di mana kegiatan patroli pada malam ini dilakukan oleh personel gabungan, ada dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Provinsi Banten. Dan kita membagi menjadi 2 regu yang disebar ke tempat-tempat keramaian yang berada di Kota Serang," jelasnya.
Adapun jalur regu 1 meliputi Cipocok - Kebon Jahe - Ciracas - Kaujon - Pasar Lama - Pasar Rau - Terminal Pakupatan. Sedangkan Regu 2 meliputi Terminal Pakupatan - Ciceri - Benggala - Warjok - Alun-alun.
Selain itu, Rustam pun mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk mendukung penerapan PPKM Darurat.
"Ini semua tidak bisa berhasil manakala masyarakat tidak bersama-sama dengan kita untuk menertibkan dirinya sendiri. Untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap di rumah aja, mari bersama-sama kita bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten dengan cara mematuhi aturan yang sudah ada seperti mematuhi PPKM Darurat dan mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menjelaskan, PPKM Darurat tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi," tutup Edy.
Baca juga:
Viral Kasatpol PP Kota Bogor Tegur Penjual saat PPKM Darurat, Aksinya Tuai Pujian
Viral Kasatpol PP Tegur PKL dengan Santun, Izinkan Buka hingga Malam
Razia PPKM, Petugas Satpol PP Arogan Pukul Wanita Hamil dan Suaminya
Viral, Aksi Satpol PP Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM Tuai Kecaman Warganet
Diduga Dipukul Saat Razia PPKM, Pasutri Pemilik Kafe di Gowa Polisikan Satpol PP
Usai Ribut Sama Polisi, Paspampres Praka Izroy Dapat Hadiah Istimewa dari Hamba Allah