Razia sepekan, Imigrasi Bekasi hanya dapat 2 WNA lakukan pelanggaran
Dua warga India terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kartu Izin Tinggal Terbatas. "Izinnya sudah kedaluwarsa, sehingga kami terpaksa melakukan deportasi atau memulangkan ke negara asalnya," kata Juru Bicara Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Imam Aditya.
Sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal India di Bekasi, Jawa Barat, terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Keduanya dianggap overstay dari izin yang dikantongi.
Juru Bicara Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Imam Aditya mengatakan, keduanya terjaring razia petugas Imigrasi yang digelar selama sepekan mulai 11 Mei lalu di sebuah apartemen di bilangan Bekasi Selatan. Menurut dia, kedua warga asing tak tang disebutkan identitasnya tersebut datang ke Bekasi menggunakan visa bebas kunjungan selama 44 hari.
-
Dimana tujuan utama migrasi di Indonesia? Di Indonesia, pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan program transmigrasi dari Pulau Jawa ke luar pulau seperti Kalimantan, Sumaera, dan Papua. Ini dilakukan dalam rangka untuk menyebarkan penduduk yang banyak berpusat di Pulau Jawa.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
"Izinnya sudah kedaluwarsa, sehingga kami terpaksa melakukan deportasi atau memulangkan ke negara asalnya," kata dia.
Dua warga India terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Ia menambahkan, dalam operasi selama sepekan itu lembaganya 7 perusahaan, 2 restoran, dan 3 apartemen di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Dari 85 WNA meliputi Jepang, Taiwan, Korea Selatan, India, Iran, Arab Saudi, Filipina, Nigeria, Amerika Serikat, Australia, dan Pakistan, hanya dua yang melanggar.
Berdasarkan datang dihimpun merdeka.com, jumlah WNA di Bekasi mencapai ribuan. Mereka adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan Industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, lalu pelajar yang menempuh pendidikan, dan terakhir adalah turis.
Baca juga:
Masuk Malaysia tanpa paspor, 43 WNI termasuk anak-anak ditangkap di Pulau Sebatik
Imigrasi sebut hingga Maret ada 1.358 tenaga kerja asing dideportasi
Sidak ke Pulau Lembeh, Dirjen Imigrasi tegur pengelola resor tak isi data WNA
Ketua DPR minta Timpora dan BIN perketat pengawasan WNA
53 WN asal China diamankan di dalam bus saat hendak menuju Gresik
Konjen RI sebut banyak pelanggaran imigrasi dilakukan WNA di Hong Kong
Sejumlah pelawak datangi Kementerian Luar Negeri