Reaksi Jokowi soal Airlangga Diperiksa Kejagung terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Airlangga diperiksa hampir 12 jam terkait kasus mafia minyak goreng, begini reaksi Jokowi.
Airlangga diperiksa hampir 12 jam terkait kasus mafia minyak goreng, begini reaksi Jokowi
Reaksi Jokowi soal Airlangga Diperiksa Kejagung terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dalam kasus mafia minyak goreng. Ketua Umum Partai Golkar itu memenuhi pemanggilan Kejagung sejak pagi tadi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi singkat terkait pemanggilan pembantunya di kabinet itu. Menurutnya, semua pihak harus menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan.
- Bentuk Satgas Mafia Bola, Erick Thohir: Presiden Jokowi Minta Sepak Bola Dibenahi Total
- Menteri Hadi Datangi Kepulauan Riau, Bagikan 10.000 Sertifikat ke Masyarakat Pesisir
- 12 Jam Airlangga Hartarto di Kejagung Jawab 46 Pertanyaan soal Mafia Minyak Goreng
- Airlangga Diperiksa 12 Jam terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini yang Digali Kejagung
"Kita harus menghormati proses hukum di manapun itu. Baik itu KPK, Kepolisian, Kejaksaan. Semua harus kita hormati,"
kata Jokowi di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (24/7).
Airlangga diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
pemeriksaan Airlangga Hartarto dilakukan sebagai saksi tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Yang digali terkait kebijakan pelaksanaan, reformasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan,"
kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
This is source 2
Menurut Ketut, masih ada saksi lain yang diperiksa bersamaan dengan Airlangga Hartarto. Hanya saja dia belum merinci siapa saja pihak-pihak yang dimaksud.
"Nanti beliau (Airlangga) akan saya minta untuk doorstop bagaimana subtansi hasil pemeriksaan,” kata Ketut.
Konstruksi Perkara
Dalam kasus ini, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.
"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,"
ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7).
Merdeka.com
Dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.