Reaksi Mabes Polri Usai Dilaporkan Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata ke KPK
KPK mengaku sedang menelaah laporan yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil termasuk ICW.
Mabes Polri menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil dari Reformasi Kepolisian perihal dugaan korupsi mark up pengadaan gas air mata ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengaku sedang menelaah laporan itu.
"Kami apresiasi wujud peran serta masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan atas kebaikan Polri ke depannya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
- Dilaporkan ke KPK Terkait Pengadaan Gas Air Mata, Polri: Ada Audit dari Internal dan Eksternal
- Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
- Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
- ICW Ungkap Pengadaan Gas Air Mata Polri Rp2,1 T, Tapi Tidak Dibuka ke Publik
Polri memastikan pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPK dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Perlu kami informasikan Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa Pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata dia.
Prosedur yang berlaku itu, mulai dari proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit yang selalu melibatkan pihak berwenang dari internal maupun eksternal Polri.
“Serta dialokasikan dengan efisien yang bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas fungsi sebagai zaman diamanahkan dalam Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002,” ujar Trunoyudo.
Respons KPK
Secara terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh ICW saat ini masih ditelaah oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
"Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka laporan itu akan dilimpahkan ke Deputi Penindakan dan naik ke tahap penyidikan.
"Bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya," jelas Tessa.
Dalam laporan Indonesia Corruption Watch, dugaan mark up pengadaan alat pelontar gas air mata yang digelembungkan di tahun 2022 dan tahun 2023 mencapai Rp26 miliar.
Salah satu modusnya yakni pengkondisian pemenangan terhadap tender pada tahap lelang gas air mata yang mana dimenangkan PT TMDC.