Helmut ditahan selama 20 hari sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rumah tahanan KPK.
Rekam Jejak Helmut Hermawan, Penyuap Mantan Wamenkum Ham Eddy Hiariej
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Helmut diduga sebagai pihak yang memberi uang kepada Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan MH merupakan kebutuhan proses penyidikan. MH ditahan selama 20 hari sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rumah tahanan KPK.
Lantas siapakah sosok Helmut yang kini berurusan dengan pihak lembaga antirasuah. Berikut ulasannya.
Advertisement
Helmut merupakan pengusaha asal Indonesia. Dia menekuni usaha di bidang pertambangan nikel dan menjadi Direktur PT. Citra Lampia Mandiri di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pada tahun 2022 lalu, Helmut pernah berselisih dengan sosok Zainal Abidinsyah yang mengaku Direktur Manajemen Baru PT CLM soal kepemilikan saham.
Kisruh kala itu, dikatakan Helmut, karena direksi dan komisaris CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar yang tertera di Ditjen AHU dan MODI saat ini bukan diangkat oleh pemilik saham sah CLM yang diakui Kementerian ESDM.
Advertisement
Namun, perkembangannya pihak ilegal pimpinan Zainal Abidinsyah ini malah sudah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023 Nomor B-431/MB.04/DJB.M/2023 tertanggal 04 Februari 2023, sehingga dimungkinkan untuk melakukan pengapalan ore nikel milik PT CLM.
Oleh sebab itu, Helmut melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan atensi penuh instansi terkait lainnya seperti Kementerian ESDM dan Kemenko Polhukam.
Saat itu, Polda Metro Jaya diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian ore nikel.
Diberitakan sebelumnya, nama Helmut Hermawan terseret dalam kasus dugaan suap mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej.
Dalam laporan ke Bagian Pengaduan Masyarakat itu, Indonesia Police Watch (IPW) menduga Eddy menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.