Rekam Jejak Johnny G Plate dari Pengusaha, Menteri Sampai Jadi Tersangka Korupsi Hingga Divonis 15 Tahun
Memiliki jabatan yang mentereng Johnny G Plate justru tersandung kasus korupsi dan terbukti bersalah sampai divonis 15 tahun
Lantas bagaimana rekam jejak Johnny dari awal karirnya hingga terseret kasus BTS 4G
Rekam Jejak Johnny G Plate dari Pengusaha, Menteri Sampai Jadi Tersangka Korupsi Hingga Divonis 15 Tahun
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dijatuhi hukuman penjara 15 tahun usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Hakim, Fahzal Hendri, Rabu (8/11).
- Johnny G Plate Melawan Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- 3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan
- Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
- Sidang Korupsi BTS, Terungkap Alasan Johnny G Plate Minta Uang Rp500 Juta Setiap Bulan
Selain pidana penjara, Plate juga turut dikenakan biaya denda atas perbuatannya sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lantas bagaimana rekam jejak Johnny dari awal karirnya hingga terseret kasus BTS 4G dan membuat dirinya mendekam di penjara selama 15 tahun:
Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) sejak 2019 hingga 2023. Anak dari pasangan Paulus Plate seorang menteri kesehatan dan Theresia Pora seorang guru Sekolah Dasar (SD) ini menempuh studi ekonomi dan manajemen bisnis di Universitas Atma Jaya Jakarta pada tahun 1979 hingga 1986.
Sebelum menjadi politikus, pria kelahiran 10 September 1956 ini merupakan seorang pengusaha alat pertanian saat menjamurnya lahan perkebunan baru di Kalimantan dan Irian Jaya tahun 1980-an.
Sukses dengan usahanya di alat pertanian, Ia kemudian memperluas bisnisnya di bidang transportasi bersama koleganya dan bergabung dengan AirAsia sebagai Direktur Utama (Dirut) serta menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan.
Terjun ke Dunia Politik
Tak cukup menjadi pengusaha, Johnny mencoba berkarir di dunia politik dengan mencalonkan diri di pemilihan umum legislatif 2014 sebagai calon partai NasDem di pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 dan berhasil mendapatkan sebanyak 33.704 suara.
Selama menjadi anggota DPR, Johnny G Plate diangkat menjadi Sekretaris Jenderal NasDem pada tahun 2017 dan kembali terpilih di tahun 2019.
Karirnya pun terus meroket hingga 23 Oktober 2019, Presiden Jokowi mengangkat Johnny sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Tersangka Karupsi BTS
Memiliki jabatan mentereng sebagai menteri, dirinya malah tersandung kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020–2022.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, Johnny berperan sebagai pihak pengguna anggaran dan menteri yang menginisiasi proyek tersebut.
"Terkait jabatannya selaku menteri dan pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Seiring dengan berjalannya kasus tersebut mulai memasuki meja hijau mulai terungkap. Ia didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Disebutkan dalam dakwaan jaksa Johnny Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.Salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD). Konsorsium ini menerima paket 1 dan 2 dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
"Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00," kata jaksa Kejagung saat membacakan surat dakwaan.
Selain konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD, kasus korupsi ini memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.
Dapat fasilitas mewah
Tidak cukup sampai disitu saja, mantan politikus asal NasDem bahkan mendapatkan pelbagai fasilitas mewah seperti bermain golf dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Apabila dikisarkan, fasilitas main golf itu kurang lebih sebesar Rp420 juta
Dirinya bahkan dapat berpelesiran ke negeri Eropa dengan kedok perjalanan dinas luar negeri Barcelona pada tahun 2022 sebesar Rp452.500.000 juta.
Lalu perjalanan dinas ke Paris senilai Rp453.600.000 juta. Kemudian, di London Inggris sebesar Rp 167.600 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000 juta.
Dakwaan itu pun terbukti selama proses persidangan hingga akhirnya ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun juga dikenakan hukum membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar ketua hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya, Rabu (8/11).
Selain itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," tegas Fahzal.
Meskipun telah dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada akhirnya, Plate masih dapat berkecimpung di dunia politik.
Sebab dalam amar putusan majelis hakim, tidak pidana yang memutuskan hak politik eks Menkominfo itu dicabut.
Dalam amar putusan itu pun turut ada beberapa hal yang memberatkan Plate. Pertama, ia meminta jatah sebesar Rp500 juta per bulan kepada eks Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Selain itu, Plate tidak mengakui kesalahannya dan tak merasa bersalah. Plate juga terbukti tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," terang Fahzal.