Rekam Jejak Para Capim KPK, Siapa Terbaik?
Panitia seleksi (Pansel) Capim KPK, telah menyerahkan 10 nama Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/9) lalu.
Panitia seleksi (Pansel) Capim KPK, telah menyerahkan 10 nama Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/9) lalu. Setelah itu, Presiden akan mengirim nama-nama Capim KPK untuk tahap uji kompetensi di DPR.
Kesepuluh nama tersebut sudah mengikuti serangkaian tes. Sepuluh nama itu terdiri dari berbagai profesi. Satu orang komisioner KPK, satu orang polisi, satu jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dan dua PNS. Berikut profil mereka:
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana rumah kader PDIP di Jatim yang digeledah KPK? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Alexander Marwata
Alexander Marwata merupakan satu-satunya komisioner KPK petahana yang masuk 10 nama capim KPK yang diserahkan Panitia Seleksi kepada Presiden Jokowi. Alexander Marwata menempuh pendidikan D IV Jurusan Akuntansi STAN Jakarta, S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia, dan Magister Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.
Kariernya dimulai di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), dia bekerja di sana selama 24 tahun sejak 1987 hingga 2011. Di 2010, dia menjadi Kepala Divisi Yankum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta.
Selanjutnya 2012, dia menjabat sebagai kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat sekaligus Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM. Di tahun yang sama, dia mulai menjadi hakim Ad-Hoc di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam laporan LHKPN KPK, Alexander Marwata memiliki harta sebesar Rp3,9 miliar. Pria yang kerap disapa Alex ini terakhir melaporkan hartanya pada Februari 2019.
I Nyoman Wara
Selanjutnya ada I Nyoman Wara, Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada 1989 dia memulai kariernya sebagai auditor BUMN Bank Indonesia hingga 2001. Kemudian dia menjadi auditor di Bank Indonesia hingga 2010. Juli 2010 dia menempuh karier di BPK dan menjadi Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten. Sejak 2016, dia menjadi auditor utama investigasi BPK.
Namanya mulai dikenal sejak dia mengusut kasus dugaan korupsi mengenai penerbitan SKL BLBI pada Sjamsul Nursalim sehingga BPK menyatakan bahwa kerugiannya mencapai Rp4,58 triliun. Dia mengakui tak meminta konfirmasi ketika mengaudit kerugian ini, tetapi dia mengatakan sudah bekerja sesuai standar.
Akhirnya dia dan BPK mendapat gugatan perdata dari Sjamsul Nursalim dan pengacaranya, Otto Hasibuan. Pada uji publik, dia menyatakan Sjamsul berhak atas gugatan itu. Namun, dia menuturkan perhitungan kerugian itu merupakan tugasnya sebagai auditor.
Sudah banyak kasus yang diperiksa secara investigatif olehnya. Kasus itu antara lain terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus Bank Century Tahap I dan II, kasus Rumah Sakit Sumber Waras, PLTU Ambon, Kemudian, kasus jasa Manajemen Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) PT Pertamina EP Cepu ADK, hingga kasus pengadaan digital education classroom serta pengadaan alat scanner dan printer 3D di Pemprov DKI Jakarta.
Selain memeriksa kasus investigatif, dia juga melakukan penghitungan pada kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian negara. Antara lain kasus BLBI, kasus penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), kasus pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bank Century, dana pensiun Pertamina, payment gateway, mobile crane PT Pelindo II, hingga pengadaan shelter tsunami Pandeglang.
Johanis Tanak dan Nawawi Pamolango
Kemudian ada Johanis Tanak. Dia adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Saat ini dia juga menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Harta Kekayaan Tanak mencapai Rp8,3 Miliar. Dia terakhir melaporkan harta kekayaan Juni 2019.
Calon selanjutnya adalah Nawawi Pomolango, yang merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sebelumnya dia pernah menjadi Ketua PN Jakarta Timur pada 2016. Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.
Nawawi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2018 dengan total harta sekitar Rp1,8 Miliar.
Luthfi Jayadi Kurniawan dan Nurul Ghufron
Kemudian ada Luthfi Kurniawan. Dia bekerja sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Malang. Selain sebagai dosen, dia dikenal sebagai aktivis Malang Corruption Watch (MCW).
Selanjutnya akademisi yang lolos adalah Nurul Ghufron. Saat menjabat dekan Universitas Jember, Nurul Ghufron tercatat mempunyai harta sekitar Rp1,8 Miliar.
Robi Arya dan Sigit Danang Joyo
Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha pada Setkab, Roby Arya berhasil lolos menjadi capim KPK. Roby diketahui memiliki harta sekitar Rp1,8 miliar. Roby tercatat melaporkan hartanya pada 31 Desember 2018.
Selain Roby, Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Dirjen Pajak Kemenkeu, Sigit Danang Joyo, juga lolos menjadi capim KPK. Pada tahun 2016, Sigit Danang Joyo tercatat memiliki laporan harta sekitar Rp2,3 miliar.
Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar adalah seorang advokat. Dia juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode mulai dari 2008-2013 dan 2013-2018.
Lili tercatat memiliki harta Rp70 juta. Dia melaporkan hartanya pada 31 Desember 2017.
Firli Bahuri
Selanjutnya, Irjen Firli Bahuri juga lolos seleksi awal. Irjen Firli saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Firli tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Dia pernah menjabat ajudan Wapres Boediono. Irjen Firli juga pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Dalam jenjang kariernya, dia pernah mengundang kontroversi ketika diduga melanggar kode etik saat menjadi Deputi Penindakan KPK. Kejadian berawal ketika dia bermain tenis dengan TGB, mantan gubernur NTB yang saat itu menjadi saksi pada kasus yang sedang diusut KPK.
"Saya tidak melakukan (pelanggaran etik) itu, tapi kalau bertemu (TGB) iya. Saya bertemu pada 13 Mei 2018," jelas Firli.
Firli mengaku, tujuannya pergi ke Nusa Tenggara Barat karena ada keperluan serah terima jabatan yang harus dihadiri. Dia pun mengklaim sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk hal itu. Sesampainya di lokasi, Firli diajak bermain tenis bersama petenis nasional bernama Panji. Secara kebetulan, menurut dia, TGB datang menghampiri.
"Saya datang 6.30 (WIT), dan 9.30 (WIT) TGB datang. Saya tidak mengadakan pertemuan tapi bertemu iya, dan masalah ini sudah diklarifikasi ke pimpinan," jelas Firli.
Kemudian, lanjut Firli, pada 20 Oktober 2018, keterangan terkait polemik itu juga sudah dia berikan kepada panitia pengawas KPK. Menurut dia, petinggi KPK juga telah memahami yang sebenarnya dari polemik tersebut.
"Saya klarifikasi, hasilnya tidak ada fakta saya melanggar Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK. TGB juga bukan tersangka dan saya tak melakukan hubungan, dan siapa yang menghubungi TGB itu Danrem dan itu tak ada pelanggaran," ujar dia.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini