Rekomendasi TGIPF: Polri Hentikan Penggunaan Gas Air Mata di Pertandingan Sepak Bola
Hasil investigasi TGIPF menyimpulkan bahwa aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola sesuai aturan FIFA.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meminta Polri menghentikan penggunaan gas air mata di setiap pertandingan sepak bola ditangani Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Rekomendasi diberikan TGIPF setelah merampungkan penyelidikan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hasil investigasi TGIPF menyimpulkan bahwa aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola sesuai aturan FIFA.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Siapa yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan? Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.135 orang menjadi korban akibat terkunci di stadion. Mereka tewas karena terjadi penumpukan dan berdesak-desakan mencari pintu keluar.
-
Kapan penggantian rumput Stadion Pakansari akan dimulai? Saat ini, masih proses lelang. Mungkin akhir agustus bisa mulai dikerjakan penggantian rumput dan perbaikan drainase," kata Asnan, Rabu (12/7)
"Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI," demikian dikutip dari laporan rekomendasi TGIPF tertuang dalam Bab 5 huruf f dikutip Jumat (14/10). Dokumen berbentuk PDF itu sudah dikonfirmasi oleh Anggota TGIPF Kanjuruhan Rhenald Kasali.
Selain menghentikan penggunaan gas air mata, TGIPF juga merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan peraturan khusus untuk pengamanan olahraga khususnya sepak bola.
TGIF juga meminta Polri merekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya sabotase. Kemudian mengautopsi pasien meninggal dengan ciri-ciri diduga disebabkan gas air mata guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian.
"Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA," demikian bunyi rekomendasi TGIPF untuk Polri pada poin huruf I.
Selain itu, TGIPF meminta Polri memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Serta mengimplementasikan pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana Pengamanan.
Aparat Tak Pernah Dapat Pembekalan Larangan Gas Air Mata
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah menyelesaikan hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan. Dari hasil investigasi dinyatakan bahwa aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola sesuai aturan FIFA.
Temuan itu dilihat dari Bab V poin nomer 5 dalam dokumen kesimpulan dan rekomendasi TGIPF yang dilihat Jumat (14/10). Dokumen berbentuk PDF itu sudah dikonfirmasi oleh Anggota TGIPF Kanjuruhan Rhenald Kasali.
"Aparat keamanan, tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," bunyi poin a dokumen itu.
Kemudian, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA terkait Stadium Safety and Security Regulations dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
Berikurnya, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan seperti Brimob, Dalmas, Kodim dan Yon Zipur-5.
Poin berikutnya, aparat keamanan tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Tahapan itu antara lain Tahap I seperti Pencegahan, Tahap II Perintah Lisan, Tahap III Kendali Tangan Kosong Lunak, Tahap IV, Kendali Tangan Kosong Keras, Tahap V yaitu Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe, serta Tahap VI Penggunaan Senjata Api.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan," sebut poin e.
(mdk/gil)