Rekonstruksi pembunuhan ahli senjata di Medan ditolak tersangka
Polisi telah melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna (43) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Namun, tersangka utama protes dengan adegan digelar penyidik.
Polisi telah melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna (43) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Namun, tersangka utama protes dengan adegan digelar penyidik.
Kuasa hukuman Siwaji Raja alias Raja, tersangka utama pembunuhan itu berkukuh kliennya tidak bersalah. Mereka menilai rekonstuksi itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Kami juga menolak seluruh adegan rekonstruksi, polisi mengada-ada. Kami akan terus mengikuti proses hukumnya. Kami yakin klien kami bebas di persidangan, sekaligus membuktikan alangkah lucunya hukum di negeri ini," ujar Julheri Sinaga, ketua tim kuasa hukum Siwaji Raja, dalam konferensi pers, di Medan, Jumat (3/3).
Lebih kurang 33 adegan direkonstruksi polisi, Kamis (2/3) kemarin. Tujuh tersangka dihadirkan, termasuk Siwaji Raja. Enam lainnya yaitu Johendral alias Zen, Chandra alias Ayen, Jhon Makrum Lubis alias Pak Jhon dan Darma. Penyidik menggunakan peran pengganti dua tersangka yang ditembak mati, Rawindra alias Rawi dan Putra.
Rekonstruksi digelar di lima lokasi yakni di Kafe Guardian di Jalan Rotan, Kafe You Nine Cafe & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, kediaman tersangka Rawindra alias Rawi (ditembak mati) di Jalan Waru, Rumah Makan Ane Dewa di Jalan Iskandar Muda, dan depan Toko Kuna Air Rifle dan Air Soft Gun yang menjadi lokasi penembakan Kuna.
Siwaji Raja menolak rekonstruksi itu. Dia tetap membantah terlibat dalam kasus penembakan Kuna.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, menyatakan para tersangka lain mengaku mengenal Siwaji Raja. "Jadi tersangka otak pelaku, Siwaji Raja, memang merencanakan penembakan terhadap Kuna. Dia bertemu tersangka Rawindra alias Rawi dan Jo Hendal alias Endal di Kafe You Nine," jelas Febriansyah usai rekonstruksi.
Di lain pihak, Julheri mencontohkan adegan yang tidak sesuai dengan fakta yaitu mengenai adanya pertemuan antara Siwaji Raja, Darma, Rawindra dan Johendral alias Zen di Cafe You Nine dan Rumah Makan Ane Dewa pada 6 Januari 2017.
"Saat itu klien kami sedang sembahyang di rumah ibadah di Langkat. Ada saksinya, pandita yang melihat klien kami di sana," ucapnya.
Bukan hanya terkait rekonstruksi, kuasa hukum juga menilai penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Siwaji Raja tidak memiliki dasar yang kuat. "Sampai saat inu penyidik belum dapat menunjukkan kepada kami dua alat bukti yang kuat sesuai amanat KUHAP,” kata Zulheri.
Menurut Zulheri, penahanan Siwaji Raja merupakan bentuk diskriminasi hukum terhadap Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sumut itu.
Seperti diberitakan, polisi menangkap 8 orang tersangka dalam pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan Kuna pada Rabu (18/1). Dua di antaranya tewas ditembak mati, termasuk Rawindra alias Rawi. Sementara Siwaji Raja ditangkap di Jambi, Minggu (22/1) sore.
Sebelumnya, Kuna tewas ditembak di depan tokonya di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 84, Kesawan, Medan, Rabu (18/1). Ahli reparasi senjata ini ditembak orang tak dikenal tak lama setelah dia turun dari mobil untuk membuka tokonya sekitar pukul 09.00 WIB.
Kuna yang tertembak di dada kiri dekat ketiak, langsung dilarikan ke RS Putri Hijau. Namun dia tak tertolong.