Rektor USK Sebut Kasus Saiful Mahdi Sudah Selesai Kalau dari Dulu Minta Maaf
Untuk diketahui Saiful Mahdi menjadi terpidana dijatuhi hukuman 3 bulan dan didenda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan. Kasusnya yaitu pencemaran nama baik dalam UU ITE. Ia mengkritik proses CPNS di kampus Unisyah tempatnya menjadi dosen.
Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Samsul Rizal menyatakan bahwa terkait dengan kasus Saiful Mahdi seharusnya sudah selesai sejak awal jika memang bersangkutan mau meminta maaf sebelumnya.
"Harusnya dari dulu sudah selesai kalau dia (Saiful Mahdi) minta maaf," kata Samsul Rizal, di Banda Aceh, Kamis (7/10).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Seperti diketahui, sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Sebelumnya putusan tersebut, puluhan organisasi masyarakat sipil dan akademisi baik dalam maupun luar negeri mengajukan pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi kepada Presiden.
Kini, Presiden Joko Widodo telah menyetujui amnesti tersebut. Dan hari ini melalui rapat paripurna, DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti kepada dosen USK Banda Aceh Saiful Mahdi tersebut.
Terkait pemberian Amnesti ini, Samsul menyatakan bahwa amnesti itu merupakan hak Presiden, dan Saiful Mahdi sudah diputuskan bersalah dalam kasus ini.
"Kalau amnesti kan sudah mengaku bersalah dan meminta amnesti," ujar dia.
Samsul menyampaikan, sepengetahuan dirinya Saiful Mahdi sudah pernah diminta untuk meminta maaf oleh komisi senat di tempat ia memposting tuduhan atas kasus tersebut.
"Setahu saya, Saiful Mahdi diminta untuk minta maaf oleh komisi senat di tempat dia memposting yang menuduh Dekan Fakultas Teknis berbuat salah dalam seleksi CPNS," tandasnya.
Pemerintah Tunggu Surat Resmi DPR Usai Amnesti Disetujui
DPR menyetujui permintaan amnesti untuk Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Kamis (7/10).
Terkait hal tersebut Menko Polhukam Mahfud MD pun mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi serta mengapresiasi DPR yang telah mengambil langkah cepat untuk menyetujui amnesti tersebut. Dia menjelaskan dengan adanya keputusan tersebut pemerintah saat ini menunggu pemberitahuan resmi DPR sehingga bisa diimplementasikan dalam surat presiden (surpres).
"Kita yang di pemerintah menunggu pemberitahuan resmi oleh DPR, dan kita akan segera mengimplementasikan itu di dalam sebuah surat presiden, tentu saja tentang pemberian amnesti," kata Mahfud dalam saluran youtube Kemenko Polhukam, Kamis (7/10).
Dia berharap DPR bisa cepat untuk membuat surat. Sehingga pemerintah bisa memberikan amnesti kepada Saiful.
"Kalau DPR cepat kita juga cepat, karena Presiden sangat konsen terhadap upaya memberikan amnesty kepada orang terhadap orang yang menjadi korban UU ITE ini," bebernya.
Untuk diketahui Saiful Mahdi menjadi terpidana dijatuhi hukuman 3 bulan dan didenda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan. Kasusnya yaitu pencemaran nama baik dalam UU ITE. Ia mengkritik proses CPNS di kampus Unisyah tempatnya menjadi dosen. Kemudian, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.
"Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkum HAM dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/10).
Setelah itu pada Kamis(7/10) dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI yang memimpin sidang, Muhaimin Iskandar membacakan surat presiden terkait permohonan amnesti Saiful Mahdi.
"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," ujar Muhaimin dalam rapat paripurna.
Muhaimin menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah permintaan amnesti tersebut bisa disetujui. Rapat paripurna menyetujui permohonan amnesti dan selanjutnya akan diberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" kata Muhaimin.
"Selanjutnya diberi jawaban surat tertulis dari DPR RI kepada presiden," tandasnya.
Baca juga:
DPR Setujui Amnesti Saiful Mahdi
Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Pemerintah Tunggu Surat Resmi dari DPR
Puan Undang Ketua DPR AS Untuk Hadiri P20 di RI Tahun Depan
Kadafi Minta Afirmasi Sebesar-besarnya untuk Guru Honorer
Pengesahan Ditunda, Pembahasan RUU ASN Diperpanjang
PKS Tolak Kenaikan Tarif PPN dan Tax Amnesty Jilid II