Remaja 15 tahun korban perkosaan dibui karena aborsi, ini penjelasan MA
Mahkamah Agung menghormati vonis enam bulan bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian terhadap remaja 15 tahun di Jambi yang dinyatakan bersalah telah mengaborsi kandungannya.
Mahkamah Agung menghormati vonis enam bulan bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian terhadap remaja 15 tahun di Jambi yang dinyatakan bersalah telah mengaborsi kandungannya.
Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, adanya peristiwa itu menjadi konsentrasi Mahkamah Agung sebagai lembaga induk peradilan dalam menghadapi perkara yang melibatkan anak-anak.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi."Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," kata Tri.
-
Siapa korban dari kasus pembunuhan ini? Korban siswi SMP, jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
-
Bagaimana korban meninggal? Diketahui, seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditemukan tewas di kamar rumahnya dalam kondisi tragis, dengan mulut tertancap pisau serta kepala pecah akibat pukulan benda keras.
-
Bagaimana korban ditikam? “Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
Abdullah juga mengatakan pihaknya tak memungkiri bahwa kejadian nahas yang menimpa remaja 15 tahun itu kerap kali menimbulkan dilematis terhadap para hakim. Di satu sisi, si remaja merupakan korban perkosaan sang kakak yang berusia 17 tahun, namun ia dianggap sebagai pelaku karena telah mengaborsi janin yang saat keluar masih hidup.
"Ini memang dilematis, satu sisi memastikan hukum dan keadilan. Kalau bicara soal keadilan tentunya semua ingin mendapatkan keadilan tetapi adil itu sendiri ketidaksamaan. Sedangkan prinsip hukum, kesamaan. Kalau disamakan justru tidak adil," ujar Abdullah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Abdullah juga mengimbau agar seluruh pihak terkait lebih aktif lagi dalam memantau pergaulan ataupun aktivitas remaja khususnya di usia 17 tahun ke bawah. Sebab, ujar Abdullah, korban perkosaan sang kakak itu diakibatkan seringnya si kakak menonton video asusila.
Dari kasus ini, sang kakak telah divonis dua tahun penjara, sedangkan korban divonis enam bulan penjara. Kini, sang ibu dari keduanya masih menjalani proses persidangan karena turut serta membantu proses aborsi dan menguburkan jenazah janin seadanya.
Si korban sendiri diketahui melakukan aborsi saat usia kandungannya memasuki bulan ke-enam dengan cara memijit-mijit perutnya sampai janin keluar.
Tindakan si korban dalam melakukan aborsi menimbulkan pembahasan lebih lanjut di kalangan masyarakat mengenai hukum aborsi di Indonesia. Sedianya menurut aturan hukum di Indonesia aborsi diizinkan jika kandungan masih berusia kurang dari enam minggu.
Sementara berdasarkan Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Kesehatan, pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diberikan hanya dalam dua kondisi berikut;
1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin yang menderita cacat bawaan, maupim yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan
Baca juga:
Tak puas dengan istri, Ramli perkosa anak kandung hingga hamil 6 bulan
Ada bercak sperma, Diah diperkosa lebih dulu sebelum tewas dibegal
Diduga diperkosa berulang kali, siswi SMP hamil 2 bulan
Melapor usai diperkosa, WN Belanda malah ditahan polisi Qatar
Diancam paman, bocah 13 tahun di Bali diperkosa enam kali
Ketika korban pemerkosaan justru dibilang genit